kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Saham Mahaka Media (ABBA) bisa diperdagangkan lagi mulai hari ini


Rabu, 26 September 2018 / 04:30 WIB
Saham Mahaka Media (ABBA) bisa diperdagangkan lagi mulai hari ini


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka perdagangan saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA) setelah sepekan suspend. Saham perusahaan media ini bisa diperdagangkan lagi mulai hari ini, Rabu (26/9).

"Suspensi atas perdagangan saham PT Mahaka Media Tbk (ABBA) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 26 September 2018," ungkap Lidia M. Panjaitan, Kadiv Pengawasan Transaksi BEI dalam pengumuman kemarin. 

BEI menghentikan perdagangan saham Mahaka Media sejak 19 September lalu akibat terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan. Ini adalah suspend kedua setelah suspend sehari pada Senin (17/9).

Pada 18 September, harga saham ABBA berada di Rp 195 per saham, melonjak 34,48% dalam sehari. Ini adalah level tertinggi harga saham ABBA sejak Juni 2011.

BEI menghentikan perdagangan saham ABBA setelah terus melonjak pada periode 10-14 September. Pada periode 7-18 September, secara total, harga saham ABBA melonjak 290%.

Kamis (13/9), BEI memasukkan saham ABBA dalam kategori unusual market activity (UMA) setelah adanya lonjakan harga yang signifikan sejak Senin (10/9). Sebelum lonjakan, harga saham ABBA berada di level terbawah, Rp 50 per saham sejak akhir Juni 2018 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×