Reporter: Nur Qolbi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021 dengan besaran rata-rata 12,5%. Tarif sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) naik dobel digit, sementara sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik sama sekali.
Secara rinci, tarif cukai SKM golongan I lebih tinggi 16,9%, SKM IIA +13,8%, dan SKM IIB +15,4%. Kemudian, SPM golongan I naik 18,4%, SPM IIA +16,5%, dan SPM IIB +18,1%.
Setelah pengumuman yang berlangsung pada Kamis (10/12) pukul 11.00 WIB, saham-saham rokok ikut rontok. Pada hari ini, PT Gudang Garam Tbk (GGRM) merosot 6,99% ke level Rp 44.275 per saham, PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) -6,96% ke posisi Rp 1.670, PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) -1,07% menjadi Rp 370, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) ditutup stagnan pada Rp 595 dengan kisaran perdagangan Rp 560-Rp 660 per saham.
Baca Juga: Volume penjualan dan margin emiten rokok bakal tergerus akibat tingginya cukai rokok
Analis Samuel Sekuritas Yosua Zisokhi menilai, penurunan ini disebabkan oleh kenaikan tarif cukai tahun 2021 yang di luar ekspektasi pelaku pasar. "Investor berasumsi bahwa kenaikan cukainya kecil pada tahun depan, tetapi ternyata SKM naik 16% dan SPM naik 18%. Jadi, cukup wajar harga sahamnya mengalami penurunan," kata Yosua saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/12).
Menurut Yosua, saat ini investor tengah kembali menganalisis nasib industri rokok untuk ke depannya, terutama ketika pandemi Covid-19 selesai. Pasalnya, saat pandemi dan daya beli sedang lemah saja, kenaikan cukainya tergolong tinggi.
Baca Juga: Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok naik di 2021