kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.621.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.439   -134,00   -0,82%
  • IDX 7.008   -101,41   -1,43%
  • KOMPAS100 1.025   -18,71   -1,79%
  • LQ45 809   -14,47   -1,76%
  • ISSI 209   -2,54   -1,20%
  • IDX30 420   -6,44   -1,51%
  • IDXHIDIV20 505   -7,14   -1,39%
  • IDX80 116   -2,40   -2,03%
  • IDXV30 121   -1,44   -1,18%
  • IDXQ30 138   -2,05   -1,46%

Saham Disuspensi Bursa, Solusi Bangun (SMCB) Sebut Belum Berdampak ke Kinerja


Senin, 03 Februari 2025 / 13:17 WIB
Saham Disuspensi Bursa, Solusi Bangun (SMCB) Sebut Belum Berdampak ke Kinerja
ILUSTRASI. Solusi Bangun Indonesia sambut baik peluang program pemerintah untuk membangun 3 juta unit rumah per tahun mulai 2025.


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memberikan tanggapan terkait suspensi saham perseroan yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa melakukan suspensi terhadap saham SMCB lantaran dianggap tidak memenuhi ketentuan free float.

Sekretaris Perusahaan SMCB, Andika Lukmana mengatakan, suspensi saham di pasar reguler dan tunai tidak berdampak ke kinerja perseroan secara keseluruhan.

“Terkait dengan kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha, sampai dengan saat ini belum terdampak,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (3/2).

Baca Juga: BEI Suspensi Saham 41 Emiten yang Tak Penuhi Ketentuan Free Float

Andika menegaskan, SMCB akan segera mematuhi ketentuan free float yang sudah diterapkan oleh BEI.

“Perseroan berkomitmen akan terus berupaya untuk dapat memenuhi persyaratan minimum saham free float tersebut,” ungkapnya.

Asal tahu saja, SMCB menjadi salah satu dari 41 emiten yang sahamnya disuspensi Bursa lantaran tak memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2024.Ketentuan free float perusahaan terbuka diatur dalam tiga ketentuan Peraturan Bursa. Berikut tiga ketentuang yang mengatur free float.

 

Pertama, Ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan Bursa Nomor I-A).

Kedua, Ketentuan III.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus (Peraturan Bursa Nomor I-X).

Ketiga, Ketentuan II.1. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi (Peraturan Bursa Nomor I-H).

“Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 50 juta kepada emiten yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A,” bunyi Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-S00003/BEI.PLP/01-2025 tersebut.

Tonton: Perang Dagang Berkobar Usai Trump Umumkan Tarif Impor

Selanjutnya: BPS: Produksi Beras akan Meningkat Jadi 8,67 Juta Ton pada Januari-Maret 2025

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Maybank di Februari 2025, Tertinggi 5,00%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×