kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

RUPSLB Central Proteina restui private placement


Jumat, 24 November 2017 / 22:30 WIB
RUPSLB Central Proteina restui private placement


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Jumat (24/11). Dari tiga agenda yang direncanakan, dua diantaranya sudah mendapat persetujuan pemegang saham.

Agen pertama yang sudah kuorum yaitu, persetujuan penambahan modal ditempatkan dan disetor perusahaan tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (NON-HMETD) alias private placement.

Agenda kedua yang disetujui adalah perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan perubahan klasifikasi saham menjadi saham seri A dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan saham seri B dengan nilai nominal Rp 50 per saham, serta penambahan modal ditempatkan dan modal disetor NON-HMETD yang dilaksanakan dengan penerbitan saham baru seri B yang masih dalam simpanan tersebut.

Direktur Utama CPRO Irwan Tirtariyadi menyatakan, dua agenda tersebut telah disetujui rapat dan telah mencapai kuorum.

"Yang belum kuorum itu adalah yang ketiga, yakni menjaminkan kembali aset-aset yang selama ini dijaminkan. Kuorumnya 75%, tadi yang hadir cuma sekitar 74%, secepatnya kami kirim undangan terbuka lagi," ujar Irwan, Jumat (24/11).

Irwan melanjutkan, pihaknya akan segera mengirim undangan terbuka dalam waktu 2 minggu ke depan. Menurutnya, sesuai undang-undang, pada persetujuan kedua kalinya nanti, persentase kuorum akan turun menjadi 66%.

Adapun, agenda ketiga RUPS berupa persetujuan menjaminkan sebagian atau seluruh harta kekayaan perseroan dalam rangka pembiayaan atau keperluan lainnya sebagaimana diperlukan oleh perseroan dan anak-anak perusahaan. Hal ini sesuai dengan pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×