kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

RUPS setuju, merger IDKM-SCTV efektif 1 Mei


Jumat, 05 April 2013 / 13:36 WIB
RUPS setuju, merger IDKM-SCTV efektif 1 Mei
ILUSTRASI. Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memutuskan menyetujui penggabungan perseroan ke dalam PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Jika sudah bergabung, IDKM akan keluar dari bursa.

Division Head Corporate Secretary and Legal Affairs IDKM Ketut Prihadi mengungkapkan, pasca penggabungan atau merger, otomatis IDKM akan keluar atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Secara hukum kami akan melebur dengan sendirinya, karena yang melebur adalah dua induk perusahaan," kata Ketut di Jakarta pada Jumat (5/4).

Ketut menguraikan, merger kedua induk perusahaan ini akan berlaku efektif pada 1 Mei mendatang. Karena itu, sebelum masa berlaku efektif tersebut, pihaknya menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketut mengakui, tak seluruh pemegang saham IDKM yang menyetujui penggabungan kedua perusahaan ini.

Terdapat 2.500 lot saham yang tidak menyetujui merger ini. Karena itu, 2.500 lot saham tersebut akan menjual sahamnya kepada pihak SCMA. "Kami belum mengetahui apakah para pemegang saham yang tidak setuju sudah menjual sahamnya atau belum. Karena bisa saja saat ini sudah menjual sahamnya di BEI," tandas Ketut.

Ketut menegaskan, dengan penggabungan dua induk perusahaan ini, tidak ada efisiensi sumber daya manusia di kedua perusahaan itu. Ia menambahkan, IDKM berharao penggabungan ini akan meningkatkan nilai perusahaan dan merupakan hal positif bagi para pemangku kepentingan.

Penggabungan ini termasuk persetujuan atas konsep akta penggabungan. Salah satu syaratnya di sana adalah, para pemegang saham SCMA juga menyetujui rencana penggabungan tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×