kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

RUPS setuju, merger IDKM-SCTV efektif 1 Mei


Jumat, 05 April 2013 / 13:36 WIB
RUPS setuju, merger IDKM-SCTV efektif 1 Mei
ILUSTRASI. Warga keluar dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) usai melakukan transaksi di halaman kantor Bupati Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Dea Chadiza Syafina |

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) memutuskan menyetujui penggabungan perseroan ke dalam PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Jika sudah bergabung, IDKM akan keluar dari bursa.

Division Head Corporate Secretary and Legal Affairs IDKM Ketut Prihadi mengungkapkan, pasca penggabungan atau merger, otomatis IDKM akan keluar atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Secara hukum kami akan melebur dengan sendirinya, karena yang melebur adalah dua induk perusahaan," kata Ketut di Jakarta pada Jumat (5/4).

Ketut menguraikan, merger kedua induk perusahaan ini akan berlaku efektif pada 1 Mei mendatang. Karena itu, sebelum masa berlaku efektif tersebut, pihaknya menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketut mengakui, tak seluruh pemegang saham IDKM yang menyetujui penggabungan kedua perusahaan ini.

Terdapat 2.500 lot saham yang tidak menyetujui merger ini. Karena itu, 2.500 lot saham tersebut akan menjual sahamnya kepada pihak SCMA. "Kami belum mengetahui apakah para pemegang saham yang tidak setuju sudah menjual sahamnya atau belum. Karena bisa saja saat ini sudah menjual sahamnya di BEI," tandas Ketut.

Ketut menegaskan, dengan penggabungan dua induk perusahaan ini, tidak ada efisiensi sumber daya manusia di kedua perusahaan itu. Ia menambahkan, IDKM berharao penggabungan ini akan meningkatkan nilai perusahaan dan merupakan hal positif bagi para pemangku kepentingan.

Penggabungan ini termasuk persetujuan atas konsep akta penggabungan. Salah satu syaratnya di sana adalah, para pemegang saham SCMA juga menyetujui rencana penggabungan tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×