Reporter: Dwi Nur Oktaviani |
JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga merupakan induk SCTV dinyatakan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005. Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi I Effendy Choirie dan Roy Suryo.
“Akuisisi Indosiar oleh EMTK itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” ujar Effendy saat diskusi bertema Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek, Rabu (23/3).
Bukan hanya itu Effendy atau yang kerap dipanggil Gus Choi itu mengaku sekarang sudah ada upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk mempereteli peran, fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lanjutnya, di mana saat ini fungsinya hanya mengurus konten penyiaran. “KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” tambahnya.
Hal serupa pun diungkapkan Politisi Demokrat, Roy Suryo, yang juga menolak merger di dunia penyiaran. “Tidak boleh ada monopoli atau memiliki frekuensi di satu wilayah. Kalau nama industri penyiaran dan pemilik sama, itu kita akan diskusikan, karena mengurangi rasa ketidakadilan,” ucap Roy.
Bukan hanya komisi I yang setuju agar tidak diberlakukannya akuisisi, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Effendy Gozali, yang juga menyatakan akuisisi Indosiar dengan EMTK harus dibatalkan. Menurut Ghazali, kalau pun dari sudut UU Persaingan Usaha atau UU lainnya tidak ada potensi monopoli, akuisisi ini pun tetap tidak boleh dilanjutkan karena yang bergabung adalah dua perusahaan penyiaran di bawah satu atap bernama PT EMTK. Lanjutnya, kalau pun akuisisi ternyata terjadi, maka PT EMTK telah melanggar UU Penyiaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News