kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.177   34,32   0,48%
  • KOMPAS100 1.046   5,40   0,52%
  • LQ45 815   2,98   0,37%
  • ISSI 225   1,49   0,67%
  • IDX30 426   1,98   0,47%
  • IDXHIDIV20 506   2,31   0,46%
  • IDX80 118   0,62   0,53%
  • IDXV30 120   1,14   0,96%
  • IDXQ30 140   0,53   0,38%

Akuisisi Indosiar oleh EMTK dianggap tidak sah


Rabu, 23 Maret 2011 / 21:52 WIB
Akuisisi Indosiar oleh EMTK dianggap tidak sah
ILUSTRASI.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani |

JAKARTA. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akuisisi PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi (EMTK) yang juga merupakan induk SCTV dinyatakan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005. Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi I Effendy Choirie dan Roy Suryo.

“Akuisisi Indosiar oleh EMTK itu bertentangan dengan UU Penyiaran dan harus dibatalkan,” ujar Effendy saat diskusi bertema Revisi UU Penyiaran: Antara Konsep dan Praktek, Rabu (23/3).

Bukan hanya itu Effendy atau yang kerap dipanggil Gus Choi itu mengaku sekarang sudah ada upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) untuk mempereteli peran, fungsi dan tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Lanjutnya, di mana saat ini fungsinya hanya mengurus konten penyiaran. “KPI ini ibarat tidak punya tangan dan kaki, hanya ada mulut,” tambahnya.

Hal serupa pun diungkapkan Politisi Demokrat, Roy Suryo, yang juga menolak merger di dunia penyiaran. “Tidak boleh ada monopoli atau memiliki frekuensi di satu wilayah. Kalau nama industri penyiaran dan pemilik sama, itu kita akan diskusikan, karena mengurangi rasa ketidakadilan,” ucap Roy.

Bukan hanya komisi I yang setuju agar tidak diberlakukannya akuisisi, pengamat politik dari Universitas Indonesia, Effendy Gozali, yang juga menyatakan akuisisi Indosiar dengan EMTK harus dibatalkan. Menurut Ghazali, kalau pun dari sudut UU Persaingan Usaha atau UU lainnya tidak ada potensi monopoli, akuisisi ini pun tetap tidak boleh dilanjutkan karena yang bergabung adalah dua perusahaan penyiaran di bawah satu atap bernama PT EMTK. Lanjutnya, kalau pun akuisisi ternyata terjadi, maka PT EMTK telah melanggar UU Penyiaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×