kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Rupiah Spot Menguat 0,02% ke Rp 16.215 per Dolar AS pada Senin (26/5) Siang


Senin, 26 Mei 2025 / 11:51 WIB
Rupiah Spot Menguat 0,02% ke Rp 16.215 per Dolar AS pada Senin (26/5) Siang
ILUSTRASI. Rupiah spot masih bertahan menguat pada perdagangan Senin (26/5) siang. Pukul 11.46 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.215 per dolar AS. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/sgd/Spt.


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah spot masih bertahan menguat pada perdagangan Senin (26/5) siang. Pukul 11.46 WIB, rupiah spot ada di level Rp 16.215 per dolar Amerika Serikat (AS), menguat 0,02% dari akhir pekan lalu.

Di Asia, mayoritas mata uang menguat terhadap dolar AS siang ini. Ringgit Malaysia mencatat penguatan terbesar yakni 0,57%, rupee India menguat 0,39%, dolar Taiwan menguat 0,24%, dolar Singapura menguat 0,21%, won Korea menguat 0,11%, yuan China menguat 0,09%, baht Thailand menguat 0,02%, rupiah menguat 0,02% dan yen Jepang menguat 0,01% terhadap dolar AS.

Sedangkan dolar Hong Kong dan pesso Filipina melemah terhadap dolar AS siang ini dengan pelemahan masing-masing 0,06% dan 0,22%.

Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,39% ke Rp 16.155 Per Dolar AS pada Senin (26/5) Pagi

Sementara itu, indeks dolar yang mencerminkan nilai tukar dolar AS terhadap mata uang utama dunia ada di 98,83, turun dari akhir pekan lalu yang ada di 99,11.

Selanjutnya: Selamat Sempurna (SMSM) Kantongi Pendapatan Dividen dari Anak Usaha Rp 60,32 Miliar

Menarik Dibaca: Kode Saham (Ticker Code) Akan Bisa Diganti, Bagaimana Menurut Anda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×