kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Rupiah spot berbalik melemah ke Rp 14.383 per dolar AS pada tengah hari ini (5/11)


Jumat, 05 November 2021 / 12:05 WIB
Rupiah spot berbalik melemah ke Rp 14.383 per dolar AS pada tengah hari ini (5/11)
ILUSTRASI. Rupiah spot melemah 0,12% ke Rp 14.383 per dolar AS pada siang hari ini (5/11)


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurs rupiah di pasar spot berbalik melemah pada perdagangan tengah hari ini. Jumat (5/11), rupiah spot melemah ke level Rp 14.383 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,12% dibandingkan dengan penutupan Kamis (4/11) di Rp 14.366 per dolar AS. Pergerakan rupiah ini sejalan dengan mayoritas mata uang di kawasan.

Hingga pukul 12.00 WIB, dolar Taiwan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ambles 0,14%. Disusul, ringgit Malaysia yang koreksi 0,13%.

Berikutnya, won Korea Selatan kontraksi 0,12% dan yuan China koreksi 0,05%. Lalu ada dolar Hong Kong yang melemah tipis 0,02%.

Baca Juga: Rupiah spot dibuka menguat ke Rp 14.357 per dolar AS pada hari ini (5/11)

Sedangkan peso Filipina menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah melonjak 0,45%. Diikuti, baht Thailand yang menanjak 0,08%.

Selanjutnya, yen Jepang yang terlihat menguat tipis 0,07% terhadap the greenback.

Di sisi lain, dolar Singapura terlihat bergerak stabil sama seperti penutupan hari sebelumnya di tengah hari ini.

Selanjutnya: Indonesia dan Singapura perpanjang perjanjian keuangan bilateral hingga November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×