kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 15.239 Per Dolar AS, Terbaik Sejak Agustus 2024


Kamis, 19 September 2024 / 15:16 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 15.239 Per Dolar AS, Terbaik Sejak Agustus 2024
ILUSTRASI. rupiah spot ditutup menguat 0,63% ke Rp 15.239 per dolar AS dan jadi penutupan terbaik sejak Agustus 2024


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot tampil perkasa hingga akhir perdagangan hari ini. Kamis (19/9), rupiah spot ditutup di level Rp 15.239 per dolar Amerika Serikat (AS).

Alhasil rupiah spot menguat 0,63% dibanding penutupan hari sebelumnya yang berada di Rp 15.335 per dolar AS. Ini adalah level terbaik rupiah sejak Agustus 2023 dan rupiah pun menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia.

Hingga pukul 15.00 WIB, mayoritas mata uang di Asia menguat. Di mana, baht Thailand berada satu level di bawah rupiah naik 0,54%. 

Selanjutnya, peso Filipina yang sudah ditutup menanjak 0,22% dan ringgit Malaysia yang terangkat 0,19%. Disusul, dolar Singapura yang terkerek 0,19%.

Baca Juga: Antisipasi Profit Taking, Rupiah Diproyeksikan Bertahan di Rp 15.300 Per Dolar AS

Berikutnya, yuan China terlihat terapresiasi 0,16% an rupee India pun naik 0,15%. Lalu ada dolar Taiwan yang sudah ditutup menanjak 0,14%.

Kemudian, dolar Hongkong terlihat menguat tipis 0,01% terhadap the greenback pada sore ini.

Sementara itu, won Korea Selatan menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia setelah ditutup koreksi 0,31%. Diikuti, yen Jepang yang melemah 0,13%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×