kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Rupiah di kurs tengah BI melejit 1,80% ke level Rp 15.503 per dolar AS


Jumat, 17 April 2020 / 10:13 WIB
Rupiah di kurs tengah BI melejit 1,80% ke level Rp 15.503 per dolar AS
ILUSTRASI. Rupiah perkasa setelah menguat atas dolar AS


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rupiah pada kurs tengah Bank Indonesia (BI) kembali perkasa. Jumat (17/4), rupiah pada kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) berada di level Rp 15.503 per dolar Amerika Serikat.

Alhasil, rupiah di kurs tengah BI kembali menguat 1,80% jika dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya di Rp 15.787 per dolar AS.

Pergerakan rupiah di kurs tengah BI ini sejalan dengan rupiah di pasar spot yang juga semakin melesat. Mengutip Bloomberg, pukul 10.00 WIB, rupiah spot berada di Rp 15.450 per dolar AS.

Baca Juga: Perkasa, rupiah dibuka menguat 0,75% ke Rp 15.523 per dolar AS pada Jumat (17/4)

Artinya, mata uang Garuda sudah menguat 1,23% dibandingkan dengan penutupan hari Kamis (16/4) di Rp 15.640 per dolar AS.

Dengan penguatan ini, rupiah menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di kawasan Asia. Posisi selanjutnya adalah won Korea Selatan yang naik 0,81%. 

Kemudian, baht Thailand dam ringgit Malaysia yang masing-masing terkerek 0,56% dan 0,39%. 

Sementara itu, peso Filipina dan dolar Hong Kong berada di zona merah setelah melemah masing-masing 0,02% dan 0,01% terhadap the greenback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×