kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.463   23,00   0,14%
  • IDX 7.873   71,10   0,91%
  • KOMPAS100 1.101   12,46   1,14%
  • LQ45 797   3,67   0,46%
  • ISSI 269   3,37   1,27%
  • IDX30 413   2,25   0,55%
  • IDXHIDIV20 480   2,99   0,63%
  • IDX80 121   0,59   0,49%
  • IDXV30 133   1,48   1,12%
  • IDXQ30 133   0,93   0,70%

Rupiah Betah Melemah ke Rp 16.569 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (24/3)


Senin, 24 Maret 2025 / 12:10 WIB
Rupiah Betah Melemah ke Rp 16.569 Per Dolar AS di Tengah Hari Ini (24/3)
ILUSTRASI. Senin (24/3), rupiah di pasar spot melemah 0,4% ke Rp 16.569 per dolar AS dan jadi mata uang dengan koreksi terbesar di Asia


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai tukar rupiah di pasar spot masih terus melemah pada perdagangan tengah hari ini. Senin (24/3), rupiah berada di level Rp 16.569 per dolar Amerika Serikat (AS).

Ini membuat rupiah melemah 0,4% dibanding penutupan Jumat (21/3) yang berada di level Rp 16.502 per dolar AS. Alhasil, rupiah menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam di Asia.

Hingga pukul 12.00 WIB, hampir seluruh mata uang di Asia melemah. Di mana, ringgit Malaysia berada satu level lebih baik dari rupiah setelah turun 0,37%.

Selanjutnya, yen Jepang anjlok 0,31% dan dolar Singapura yang ambles 0,19%. Diikuti, won Korea Selatan yang merosot 0,16%.

Baca Juga: Rupiah Spot Terus Melemah ke Rp 16.590 Per Dolar AS, Makin Dekat ke Level Terburuknya

Berikutnya, yuan China yang koreksi 0,1% di tengah hari ini. Lalu ada dolar Taiwan yang terlihat terdepresiasi 0,07%.

Disusul, baht Thailand dan peso Filipina yang sama-sama turun 0,04%. Kemudian ada dolar Hongkong yang terlihat melemah tipis 0,01%.

Sementara itu, rupee India menjadi mata uang dengan penguatan terbesar di Asia setelah menguat 0,009% terhadap the greenback

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×