kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Rugikan nasabah, OJK cabut izin broker ini


Kamis, 09 Juli 2015 / 22:19 WIB
Rugikan nasabah, OJK cabut izin broker ini


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin pegawai salah satu broker yang memiliki cabang di Medan, Sumatera Utara. Pencabutan dilakukan lantaran wakil perantara pedagang efek (WPE) ini bertindak merugikan nasabah.

Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK mengatakan, pihaknya telah mencabut izin perseorangan sebagai WPE atas Joko Hardianto. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan OJK atas pelanggaran yang dilakukan Joko.

Khususnya, ketentuan angka 6 huruf b Peraturan V.E.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-29/PM/1996 17 Januari 1996. Ketentuan ini mengatur tentang perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai perantara pedagang efek.

Joko terbukti melakukan transaksi atas rekening efek milik nasabah tanpa perintah atau tidak sesuai dengan perintah dan tanpa kuasa dari nasabah sehingga merugikan.

"Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, Joko Hardianto dilarang melakukan kegiatan sebagai WPE," ujar Sarjito dalam pernyataan resmi.

OJK mengeluarkan keputusan pencabutan izin tersebut pada 20 April 2015. Sayang, ia tidak menyebut perusahaan efek tempat Joko bekerja. Ia hanya menyebut, alamat terakhir Joko ada di Jl. Pukat V No. 4B, Bantan Timur, Medan Tembung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×