kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPOJK Transaksi Efek dorong OJK memenuhi prinsip internasional


Kamis, 29 November 2018 / 21:35 WIB
RPOJK Transaksi Efek dorong OJK memenuhi prinsip internasional
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Auriga Agustina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Transaksi Efek

Ketentuan ini mengatur prinsip transaksi efek terkait dengan pelaksanaanya mulai dari perikatan, kliring, penjaminan dan penyelesaian serta catatan kepemilikan atas efek. Nantinya, OJK akan mengatur transaksi, baik yang di dalam bursa maupun di luar bursa.

Transaksi di luar bursa adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan efek, atau antara mereka dengan pihak lain yang tidak diatur oleh Bursa Efek, dan transaksi antara pihak yang bukan perusahaan efek.

Fakhri Hilmi, Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK mengatakan, RPOJK akan mengatur hal-hal yang diperlukan dalam pemenuhan prinsip internasional seperti Principles for Financial Infrastructure.

Apabila aturan tersebut telah diterapkan, kepastian hukum serta perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi efek akan lebih meningkat.

"Dari sisi OJK, pengaturan ini diharapkan bisa menjadi produk yang memenuhi prinsip International yang dipersyaratkan bagi OJK, sebagai konsekuensi keanggotaan OJK di organisasi internasional," katanya, Kamis (29/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×