kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,99   7,54   0.82%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK akan mengatur seluruh transaksi efek di dalam dan luar bursa


Kamis, 29 November 2018 / 20:54 WIB
OJK akan mengatur seluruh transaksi efek di dalam dan luar bursa
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rencananya akan mengatur seluruh transaksi efek, baik di dalam maupun di luar bursa efek. Hal ini lantas diatur dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (RPOJK) tentang Transaksi Efek.

Hasan Fawzi, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan jika pengaturan efek diluar bursa adalah hal yang penting. Prinsip dasarnya, ini adalah pilihan nasabah yang ingin bertransaksi di bursa maupun di luar bursa.

"Tidak ada pembatasan atau larangan untuk pilihan tersebut. Hanya saja, tujuan OJK untuk mendorong transparansi dan kepastian yang lebih tinggi," kata Hasan, Kamis (29/11).

Hasan bilang, jika di bursa transaksinya lebih diatur secara rinci maupun rigid. Kemudian hubungan antara para pihak yang bertransaksi diikat dalam satu perjanjian kerjasama yang memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban pihak yang terlibat.

Di sisi lain, transaksi di luar bursa memiliki keterbatasan akan hal itu. Inilah alasan OJK mendorong aturan tersebut sebagai payung hukum perlindungan terhadap nasabah.

"Ada aturan-aturan terbatas yang muaranya untuk menjamin kepentingan para nasabah. Sehingga jika terjadi sesuatu saat penyelesaian transaksi, sedikit banyaknya pihak terkait mempunyai standar perjanjian baik dari sisi jual maupun beli," pungkasnya.

Momentumnya juga pas. Saat ini sedang berkembang cukup pesat kegiatan dari penyediaan pasar alternatif digital atau financial technology (fintech) yang disebut dapat menggantikan peranan para broker. Nantinya, OJK akan mengatur unsur pemodalan, struktur organisasi yang jelas atau kelengkapan fungsi minimal, operasional dan pelaporan penyelenggaran transaksi.

"Kalau enggak diatur, kasihan nasabah. Nanti kalau terjadi apa-apa, yang juga susah otoritas dan regulator," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×