kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi Undang-Undang Pasar Modal makin dekat, begini catatan penting dari OJK


Kamis, 31 Oktober 2019 / 18:40 WIB
Revisi Undang-Undang Pasar Modal makin dekat, begini catatan penting dari OJK
ILUSTRASI. logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) memang seharusnya sudah harus diperbarui. Namun sebelum disahkannya undang-undang baru, OJK menilai instrumen di pasar modal yang belum komprehensif harus secepatnya dilengkapi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan kalau melihat dari sektor keuangan saat ini memang betul harus ada undang-undang pasar modal yang lebih relevan dengan keadaan sekarang.

“Tapi sebenarnya jargon pendalaman pasar modal sudah dicanangkan sejak lama, bahkan dari 10 tahun yang lalu. Tapi yang harus diperhatikan bukan cuma soal waktu, tapi sekat-sekat yang membatasi pasar uang dan pasar modal,” jelasnya saat di CEO Networking, Kamis (31/10).  

Wimboh menjelaskan sekat yang rijit ini membatasi ruang untuk raising fund melalui pasar modal. Satu sekat yang paling mudah dilihat adalah pemain di stock market hanya sebatas individual player, broker atau perusahaan sekuritas. Sedangkan perbankan tidak ada yang masuk stock market.  

Wimboh menilai sekat ini yang membuat instrumen di pasar modal terbatas sehingga belum sepenuhnya menunjang keinginan pasar baik lokal maupun luar negeri.

Selain soal pemain stock market, persoalan tentang instrumen juga diperhatikan Wimboh. Dia bilang banyak investor asing yang mau masuk ke Indonesia jadi berpikir lagi karena keterbatasan instrumen.

Baca Juga: Otoritas Jasa Keuangan versus harapan publik

Wimboh mencotohkan soal hedging yang bukan hanya currency saja, tapi suku bunga bisa di hedging. Transaksi ini dilakukan di pasar Over the Counter (OTC) derivative tapi permasalahannya pricing-nya masih tidak begitu reliable. Hal ini sudah diantisipasi dengan dibuatnya Central Counterparty (CCP) yakni lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Kendati demikian, kurangnya instrumen ini juga berdampak pada peran CCP di pasar keuangan. 

Wimboh bilang, peran CCP sebagai media settlement harus dilihat lagi dengan detail. Menurut Wimboh jangan sampai CCP sudah jadi tapi instrumennya ga ada.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kalau mengenai legislasi sudah dibilang ke presiden bahwa Indonesia perlu update dari berbagai perundang-undangan di sektor keuangan.

“Kita melihat ada insiatif omnibus law kita juga menyampaikan di kabinet mungkin akan dilakukan omnibus law dari beberapa pasal di berbagai perundang-undangan tersebut,” jelasnya.

Kemudian dari sisi instrumennya, Sri Mulyani bilang Kementerian Keuangan mencoba secara seimbang. Salah satunya dengan terus mendorong inklusi keuangan ke masyarakat kelas menengah dan generasi milenial.

Direktur Kresna Sekuritas Octavainus Budianto menjelaskan pembicaraan RUUPM ini sudah semakin mengerucut, yakni sudah di-maping 20 item yang akan diatur. “Salah satunya partisipan sudah mulai diperluas, seperti bank-bank boleh masuk ke pasar modal jadi ga terlalu eksklusif lagi,” ujarnya.  

Octavianus mengakui undang-undang pasar modal yang sudah ada sejak tahun 1995 ini sudah saatnya diubah. Salah satu yang penting untuk diatur adalah transaksi digital. Seperti penjualan instrumen investasi yakni reksdana yang sudah marak dijual di market place.

Baca Juga: Tebar Insentif Pajak demi Daya Saing dan Investasi

Selain transaksi digital, menurutnya unclaimed asset juga juga urgent untuk diatur. Sebab triliunan aset tidak bertuan harus jelas akan diapakan dan bagaimana penyelesaiannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×