kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rentan Gagal Bayar, Pefindo Sematkan Rating idCCC Terhadap Kapuas Prima Coal (ZINC)


Senin, 01 Januari 2024 / 17:45 WIB
Rentan Gagal Bayar, Pefindo Sematkan Rating idCCC Terhadap Kapuas Prima Coal (ZINC)
ILUSTRASI. PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memutuskan peringkat idCCC/CreditWatch (triple C; creditwatch with negative implication) terhadap PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC).

Peringkat tersebut mengalami perubahan dari peringkat sebelumnya yaitu idBBB/Stable Outlook. Peringkat ini berlaku untuk periode 21 Desember 2023 sampai dengan 21 Maret 2024.

Dalam keterangan resminya, dikutip Senin (1/1), peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari ZINC serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2023 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2022.

“Obligor dengan peringkat idCCC saat ini rentan, dan tergantung pada kondisi bisnis dan keuangan yang menguntungkan untuk memenuhi komitmen keuangannya,” tulis Direktur Utama Pefindo Irmawati.

Baca Juga: Anak Usaha Adaro Energy (ADRO) Lakukan Pinjaman Afiliasi Senilai Rp 136,17 Miliar

Penempatan CreditWatch dengan implikasi negatif tersebut sehubungan dengan ketidakmampuan perusahaan tambang mineral logam ini untuk memenuhi pembayaran pokok Obligasi I Seri E Tahun 2018. Obligasi ini senilai Rp 23 miliar yang jatuh tempo pada 21 Desember 2023.

CreditWatch ini akan ditinjau kembali selambat-lambatnya dalam waktu 3  bulan sesuai dengan perkembangan kondisi perusahaan dan ketersediaan data serta informasi dari ZINC.

Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham ZINC. Ini disebabkan oleh XINK yang menunda pembayaran pokok Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018 yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023.

Namun demikian, Direktur Utama Kapuas Prima Coal Harjanto Widjaja menegaskan ZINC akan tetap membayar bunga obligasi ke-20 yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Desember 2023. Penyetoran bunga obligasi ke-20 telah dilaksanakan pada Rabu (20/12) ke rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Baca Juga: Konsumsi Gas Domestik Naik, GTS Internasional (GTSI) Proyeksi Bisnis Cerah di 2024

Ketidakmampuan ZINC dalam melunasi obligasi dikarenakan saat ini kondisi ZINC sedang tidak baik dan mengalami kesulitan cash flow. Sehingga, ZINC harus memilih untuk mengutamakan kelangsungan operasional perusahaan.

“Oleh karena itu, Kapuas Prima Coal meminta pengertian atas kelalaian ini dan akan tetap berusaha mencari solusi untuk melunasi pokok obligasi tersebut,” kata Harjanto, Rabu (20/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×