Reporter: Ade Priyatin | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) turunkan batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 dinilai memberi dampak positif bagi industri sekuritas.
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas, Nafan Gusta Aji menilai kebijakan tersebut cenderung positif bagi pasar modal, terutama dari sisi pendalaman pasar, meningkatkan likuiditas, serta efisiensi. proses pembentukan harga saham atau price discovery.
Baca Juga: BEI Rencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Ini Kata Stockbit
Bagi industri sekuritas sendiri, perubahan batas harga minimum saham berpotensi memperluas trading universe yang bisa diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler. Saham-saham berharga rendah yang sebelumnya terbatas ruang pergerakannya akibat price floor Rp50 akan memiliki fleksibilitas harga yang lebih besar.
"Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan frekuensi transaksi, aktivitas nasabah, volume perdagangan, serta pada akhirnya memberikan peluang tambahan bagi pendapatan berbasis komisi (brokerage fee) perusahaan sekuritas," jelasnya kepada Kontan, Jumat (21/8/26).
Nafan juga mencermati dampak terhadap aktivitas perdagangan terutama akan terasa pada saham-saham berharga rendah yang selama ini kurang likuid atau terkendala batas minimum Rp50. Penurunan batas harga membuat saham tidak lagi harus tertahan di level Rp50 ketika tekanan jual masih berlanjut.
Dengan begitu, mekanisme price discovery dinilai dapat lebih merepresentasikan kondisi fundamental serta permintaan dan penawaran saham. Namun, peningkatan transaksi diperkirakan tidak terjadi secara merata di seluruh saham BEI, melainkan lebih terkonsentrasi pada saham yang terdampak langsung oleh perubahan batas harga tersebut.
Jika perubahan ini diterapkan, ia memprediksi potensi kenaikan transaksi dua hingga tiga kali lipat khususnya untuk sajam yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction, kemudian memperoleh kesempatan kembali diperdagangkan melalui continuous auction di pasar reguler.
Sayangnya, proyeksi itu tidak berarti total transaksi seluruh pasar saham BEI otomatis meningkat dua hingga tiga kali lipat.
"Dampak aktual akan sangat bergantung pada jumlah saham yang terdampak, tingkat minat investor, kualitas fundamental emiten, serta kemampuan saham-saham tersebut menciptakan likuiditas yang berkelanjutan," jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki risiko. Penurunan batas harga berpotensi meningkatkan volatilitas dan aktivitas spekulatif pada saham dengan harga sangat rendah.
Sebagai ilustrasi pada saham berharga Rp5 perubahan harga sebesar Rp1 setara dengan perubahan 20%. Artinya, pergerakan nominal yang relatif kecil tetap dapat menghasilkan volatilitas persentase yang tinggi.
Karena itu, Nafan menilai penerapan batas harga Rp1 perlu diikuti dengan pengaturan auto rejection, pengawasan transaksi yang memadai, peningkatan transparansi emiten, serta edukasi investor. Langkah tersebut diperlukan agar peningkatan likuiditas tidak hanya berubah menjadi peningkatan aktivitas spekulatif.
Industri sekuritas juga diimbau untuk mengantisipasi peningkatan risiko volatilias dan melakukan penyesuaian dari sisi sistem perdagangan maupun risk management.
Di luar itu, keberhasilan perubahan minimum harga saham yang bisa diperdagangkan ini juga tidak semata-mata diukur dari kenaikan nilai maupun frekuensi transaksi saja, tetapi dari terciptanya likuiditas yang sehat, efisien, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini bisa jadi katalis bagi industri sekuritas dan aktivitas perdagangan saham, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kualitas emiten, minat investor, mekanisme perlindungan investor, serta pengawasan BEI.
Baca Juga: Reli Harga Emas Diprediksi Berlanjut, Pekan Depan Bisa Tembus US$ 4.655
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














