kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan


Sabtu, 01 Februari 2020 / 08:00 WIB
Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

Surat ini ditujukan langsung kepada penyidik kasus PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Kejagung, Kramat Pela, Jakarta Selatan atau yang dikenal dengan sebutan Gedung Bundar. 

Setelah nasabah mengirimkan surat tersebut, nasabah diminta untuk melapor ke sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, sekuritas sebagai Anggota Bursa akan mengirimkan data berupa nama lengkap dan nomor Single Investor Identification (SID) nasabah ke APEI pada formulir yang tersedia.

"Kami mau membantu untuk memonitor surat-surat yang masuk ke Kejagung. Nanti akan ada laporan mingguan yang akan kami monitor satu per satu progress-nya," ucap dia. 

Dengan begitu, apabila ada dokumen yang kurang atau membutuhkan informasi tambahan demi mendukung proses pembuktian, maka bisa dikomunikasikan dengan nasabah yang bersangkutan. 

Baca Juga: Dapat instruksi dari OJK, BEI benarkan pemblokiran rekening efek terkait Jiwasraya

Menurut Octavianus, sejauh ini sudah ada nasabah yang mengirimkan surat pernyataan keberatannya ke Kejagung. Sayangnya, ia belum bisa memberitahukan jumlah pastinya karena masih menunggu laporan. "Masih sedikit, kan baru kemarin disepakati," ucap dia. 

Kontan.co.id juga sudah mencoba mengkonfimasi ke Kejagung terkait jumlah surat pernyataan keberatan yang masuk, tetapi Kapuspenkum Kejagung masih perlu mengkonfimasinya ke bagian terkait. 

Sebagai informasi, Kejagung pada Jumat (24/1) lalu menyampaikan bahwa pihaknya telah memblokir 800 subrekening efek untuk penyidikan Jiwasraya. Akan tetapi, berdasarkan sumber Kontan.co.id, ada 1.000 subrekening dari sekitar 60 SID yang diblokir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×