kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan


Sabtu, 01 Februari 2020 / 08:00 WIB
Rekening efek diblokir, APEI: Nasabah bisa ajukan keberatan


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemblokiran sejumlah rekening efek nasabah atas perintah Kejaksaan Agung RI (Kejagung) demi penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya masih berlangsung. Di sisi lain, keluhan sejumlah sekuritas beserta nasabahnya yang merasa tidak terlibat dalam kasus ini tapi terkena pemblokiran mulai mendapat solusi. 

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self Regulatory Organization (SRO), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. 

Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto mengatakan, setelah SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa mengadakan pertemuan pada Senin (27/1), APEI kemudian bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen pada Kamis (30/1) pagi.

Baca Juga: BEI dan KSEI Mengakui Ada Rekening Investor Terkena Blokir Terkait Kasus Jiwasraya

Dari pertemuan tersebut, OJK menerima keluhan para nasabah dan mendukung upaya penyelesaian masalah. Lalu, pada Kamis (30/1) sore, SRO, APEI, dan sejumlah Anggota Bursa kembali menggelar pertemuan untuk menyepakati jalan keluar bersama. 

Octavianus menyampaikan, dari hasil pertemuan tatap muka tersebut, tercapai kesepakatan bahwa nasabah yang rekening efeknya diblokir tapi merasa tidak terlibat dengan kasus Jiwasraya, bisa menyampaikan pernyataan keberatan melalui surat yang dialamatkan ke Kejagung. "Kalau nasabah mau menyanggah bahwa dia tidak tersangkut langsung maupun tidak langsung dengan kasus yang ada, dia bisa buat surat pernyataan keberatan," ungkap Octavianus saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (31/1).

Menurut dia, SRO sudah membuat draft dan template surat tersebut. Dengan begitu, semua suratnya akan sama, hanya kronologisnya saja yang berbeda karena nasabah memiliki portofolio masing-masing. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×