kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Rapor merah BRMS akan belanjut


Jumat, 06 Desember 2013 / 11:35 WIB
Rapor merah BRMS akan belanjut
ILUSTRASI. Dapatkan diskon Rp50.000 untuk pembelian pulsa dan paket data atau pembayaran tagihan pascabayar di Tokopedia.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Rapor merah BRMS akan belanjut

JAKARTA. Kinerja PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) hingga akhir tahun diperkiraan masih merah. Bahkan, rapor anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) ini diperkirakan belum akan membiru tahun depan.

Hal ini disebabkan, adanya konsolidasi di dalam tubuh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Maklum, selama ini, BRMS hanya mengandalkan dividen NNT untuk mengisi pundi-pundi perusahaan.

Hingga akhir September 2013, BRMS mengempit 18% saham NNT melalui PT Multi Daerah Bersaing (MDB). Dengan demikian, pendapatan BRMS hanya datang dari komisi jasa Bumi Resources Japan Company Limited.

Anak usaha ini bersama dengan Mitsubishi Corporation bergerak di bidang jasa pemasaran batubara yang diproduksi oleh perusahaan sedarah, PT Kaltim Prima Coal (KPC). KPC merupakan anak usaha BUMI.

Adapun, anak usaha BRMS yang bergerak di bidang pertambangan masih dalam tahap eksplorasi. Alhasil, Pendapatan BRMS hingga kuartal III-2013 hanya US$ 15,29 juta atau turun 12,32% year-on-year (yoy). Sedangkan rugi bersihnya membengkak dari US$ 13,95 juta menjadi US$ 33,67 juta.

"Kinerja kami belum akan positif tahun ini, tahun depan pun masih berat karena kami masih terus eksplorasi," ujar Fuad Helmy, Direktur Keuangan BRMS belum lama ini.

Namun, ia belum bisa memperkirakan nilai kerugian yang akan dibukukan di akhir tahun ini dan 2014 mendatang. Tambahan informasi saja, Martiono Hadianto, Presiden Direktur NNT pernah menyatakan, pihaknya akan menghentikan produksi di area tambang Batu Hijau.

Hal ini dilakukan sebagai reaksi dari kewajiban hilirisasi oleh pemerintah. Seperti diketahui, kewajiban hilirisasi mineral sendiri merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Di UU itu, perusahaan pertambangan mineral, baik pemegang konsesi kontrak karya (KK) maupun pemegang izin usaha pertambangan (IUP) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, paling lambat 12 Januari 2014.

Jadi, bagaimana nasib BRMS ke depan, kita lihat saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×