kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ralat: Berita pengalihan saham di GTBO


Senin, 22 Oktober 2012 / 23:15 WIB
Ralat: Berita pengalihan saham di GTBO
Desmond Silitonga.foto dok.pribadi


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Direktur PT Garda Minerals Fakir Chand mengaku tak pernah mengalihkan kepemilikan sahamnya di PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO) ke pihak lain. Menurut Fakir, jika ada peralihan saham, maka itu terjadi tanpa sepengetahuan dirinya.

"Saya tidak pernah memberikannya ke pihak manapun. Saham seluruhnya teralihkan," ujar Fakir yang ditemui di sela-sela Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Garda Tujuh Buana, Senin (22/10).

Saham yang maksud Fakir itu adalah, saham atas atas nama dirinya di GTBO, bukan seperti berita yang ditulis KONTAN sebelumnya yang menyebutkan saham itu adalah milik dari PT Garda Minerals. Perlu diketahui, secara pribadi Fakir Chand menggenggam 5.000 lembar saham atau sekitar 0,002 % saham GTBO.

Pernyataan Fakir ini menanggapi dokumen tertanggal 1 Oktober 2012 yang memuat perubahan komposisi pemegang saham dan susunan Direksi PT Garda Minerals. Berdasarkan dokumen tersebut, Octavianus Wenas memiliki 2.079 lembar saham dan Michel Wenas memiliki 21 lembar saham.

Padahal sebelumnya, pada 31 Agustus 2012 dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Garda Minerals tentang Perubahan Pemegang Saham yang menyebut Fakir Chand memiliki 2.099 lembar saham dan Agus sebanyak 1 lembar saham.

"Faktanya Fakir Chand tak pernah mengalihkan hak atas saham kepada Octavianus. Begitu pula Agus kepada Michel," ungkap Mas Phillian selaku Kuasa Hukum Fakir, Senin (22/10).

Berdasarkan kronologis yang disampaikan Mas Philian, PT Garda Minerals berdiri pada 7 September 2012.  Semula, perusahaan ini  bernama PT Oswal Mineral yang memiliki akta pendirian tertanggal 31 Oktober 2007.

Susunan Pengurus PT Oswal Minerals adalah Gotti Silalahi dengan kepemilikan 1.029 lembar saham senilai Rp 102,900 juta dan  Agus dengan kepemilikan saham 1.071 lembar saham senilai Rp 107,1 juta. Sementara itu, susunan manajemen perseroan adalah Gotti Silalahi sebagai Direktur dan Agus sebagai Komisaris.

Pada 31 Agustus 2012, dibuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham PT Garda Minerals tentang Perubahan Pemegang Saham dan perubahan pengurus perseroan menjadi Direktur Fakir Chand dan Komisaris Alisa Yuniarti.

Berdasarkan dokumen tersebut, dilakukan perubahan susunan pemegang saham menjadi, Fakir Chand 2.099 lembar saham dan Agus sebanyak 1 lembar saham. Kemudian tanggal 26 September 2012, komposisi pemegang saham kembali berubah. Komposisi saham Fakir Chand meningkat menjadi 9.900 lembar saham dan Alisa sebanyak 100 lembar saham.

“Fakir Chand selaku Direktur dan Pemegang Saham PT Garda Minerals tidak pernah mengadakan RUPS ataupun RUPSLB dan melakukan perubahan Akte perseroan sebagaimana diklaim oleh orang atau pihak yang mengklaim dirinya selaku Direksi PT Garda Minerals,” ungkap Mas Phillian.

Merasa dirugikan atas perubahan itulah, Fakir melapor kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri pada 17 Oktober 2012. Sebelumnya, Fakir juga mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 1 Oktober 2012.

Sebagai informasi, PT Garda Minerals adalah pemilik atas 655,251 juta lembar saham atau sekitar 26,6 % saham GTBO dan secara pribadi Fakir Chand menggenggam 5.000 lembar saham atau sekitar 0,002 % saham GTBO. Fakir juga menjabat sebagai Komisaris di GTBO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×