Reporter: Astri Kharina Bangun |
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan membuka penghentian sementara perdagangan saham PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO). Penyebabnya, hingga saat ini BEI belum mendapatkan surat yang menyatakan kepatutan transaksi batubara Garda Tujuh Buana.
"Layak atau tidak skema (transaksi) tersebut," ujar Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo, Jumat (19/10).
Suspensi BEI atas saham GTBO dilakukan sejak 15 Oktober 2012. Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Andre PJ Toelle menjelaskan keputusan suspensi merujuk pada permintaan BEI pada 9 Oktober 2012 kepada Garda Tujuh Buana.
Dalam surat tersebut, Bursa meminta Garda Tujuh Buana mengonfirmasi kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam perizinan bidang pertambangan terkait kesesuaian transaksi penjualan batubara perseroan terhadap peraturan yang berlaku.
Transaksi yang dimaksud ialah kontrak jual-beli 10 juta ton batubara dengan pembeli dari Uni Emirate Arab dan tercantum dalam laporan keuangan GTBO per 30 Juni 2012. Kontrak tersebut dinilai memiliki klausul yang tidak umum. Pembeli punya opsi memakai jasa kontraktor sendiri untuk menambang batubara di area konsesi Garda Tujuh di Pulau Bunyu, Kalimantan Timur. Klausul tersebut membuat risiko aktivitas penambangan menjadi tanggungan pembeli.
Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang dikirimkan GTBO pada 15 Oktober 2012, perseroan masih dalam proses mengurus hal tersebut dengan Dirjen Minerba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News