kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PTPP tawarkan bunga obligasi 8,25% hingga 8,50%


Minggu, 01 Juli 2018 / 19:08 WIB
PTPP tawarkan bunga obligasi 8,25% hingga 8,50%
ILUSTRASI. Direktur Utama PT PP Tbk Lukman Hidayat


Reporter: Dimas Andi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) menawarkan obligasi berkelanjutan senilai Rp 1,5 triliun.

Berdasarkan laporan Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), instrumen bertajuk Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 ini merupakan bagian dari penawaran Obligasi Berkelanjutan II PTPP yang menargetkan penghimpunan dana total sebesar Rp 3 triliun.

Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 terdiri dari dua seri. Seri A memiliki nilai pokok sebesar Rp 1,04 triliun dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% yang dibayar tiap tiga bulan. Seri ini bertenor tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 6 Juli 2021.

Sementara, seri B memiliki nilai pokok sebesar 460 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% yang dibayar tiap tiga bulan. Seri ini bertenor lima tahun dan akan jatuh tempo pada 6 Juli 2023.

Masa penawaran Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 akan berlangsung pada 2-3 Juli 2018. Tahap penjatahan akan dilaksanakan pada 4 Juli 2018, sedangkan distribusi obligasi secara elektronik berlangsung pada 6 Juli 2018.

Obligasi ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2018. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilaksanakan pada 6 Oktober 2018.

Dalam menerbitkan obligasi ini, PTPP menggandeng PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×