kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.914   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.394   50,70   0,80%
  • KOMPAS100 842   9,73   1,17%
  • LQ45 639   7,79   1,23%
  • ISSI 221   2,24   1,02%
  • IDX30 358   4,23   1,19%
  • IDXHIDIV20 437   4,24   0,98%
  • IDX80 96   1,16   1,22%
  • IDXV30 120   0,84   0,70%
  • IDXQ30 114   1,24   1,10%

Proyek Tambang Emas Awak Mas: Indika (INDY) Dapat Fasilitas Pinjaman US$ 155 Juta


Jumat, 07 Agustus 2026 / 14:15 WIB
Proyek Tambang Emas Awak Mas: Indika (INDY) Dapat Fasilitas Pinjaman US$ 155 Juta
ILUSTRASI. Indika Energy (INDY) mengumumkan telah menandatangani perjanjian fasilitas sebesar US$ 155 juta dengan DBS Indonesia (Dok/INDY)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indika Energy Tbk (INDY) mengumumkan telah menandatangani perjanjian fasilitas sebesar US$ 155 juta yang melibatkan beberapa anak usaha emiten tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perjanjian yang ditandantangani pada 5 Agustus 2026 ini dibuat oleh INDY, kemudian beberapa anak usaha seperti PT Indika Inti Corpindo, PT Tripatra Multi Energi, PT Tripatra Engineering, PT Tripatra Engineers And Constructors, dan Tripatra (Singapore) Pte. Ltd., sebagai para penanggung awal (anak perusahaan penjamin).

Perjanjian ini juga melibatkan PT Bank DBS Indonesia yang berperan sebagai pemberi pinjaman, agen dari pihak pembiayaan (selain dari dirinya sendiri), bank rekening, dan agen jaminan.

Selain Perjanjian Fasilitas, INDY dan para pihak tadi juga menandatangani Surat Fasilitas, Dokumen Jaminan termasuk Perjanjian Konfirmasi Jaminan, dan Surat Tambahan untuk Perjanjian Antarkreditur.

Baca Juga: Harga Emas Bersiap Catat Kenaikan Mingguan Terbesar sejak Januari 2026

Perjanjian fasilitas tersebut dijamin secara pari passu sesuai dengan ketentuan dalam indenture untuk mengatur Surat Utang Senior INDY dengan tingkat bunga 8,75% dan jatuh tempo pada tahun 2029.

INDY bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari perjanjian fasilitas tersebut guna membiayai belanja modal sehubungan dengan pengembangan proyek tambang emas pada konsensi pertambangan emas di Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh PT Masmindo Dwi Area, anak usaha emiten tersebut.

"Transaksi ini dilakukan untuk mendukung upaya transisi perusahaan yang lebih luas dari bisnis batubara menuju portofolio bisnis yang lebih terdiversifikasi," tulis Sekretaris Perusahaan INDY Adi Pramono dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/8/2026) malam.

 



Penandatanganan perjanjian ini termasuk dalam transaksi afiliasi yang hanya wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi, mengacu dengan POJK 42.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×