kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.622.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 18.015   32,00   0,18%
  • IDX 6.174   -22,64   -0,37%
  • KOMPAS100 806   -5,42   -0,67%
  • LQ45 611   -3,50   -0,57%
  • ISSI 214   -0,47   -0,22%
  • IDX30 344   -1,99   -0,58%
  • IDXHIDIV20 426   -2,89   -0,68%
  • IDX80 92   -0,59   -0,64%
  • IDXV30 116   -0,72   -0,62%
  • IDXQ30 110   -0,76   -0,69%

Pos Indonesia Lunasi Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar & Bayar Kompensasi Keterlambatan


Senin, 27 Juli 2026 / 11:06 WIB
Pos Indonesia Lunasi Imbal Hasil Sukuk Rp 24 Miliar & Bayar Kompensasi Keterlambatan
ILUSTRASI. Pekerja Mengambil BSU di Kantor Pos (NULL/NULL)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pos Indonesia (POST) telah menyelesaikan kewajibannya kepada pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan melunasi pembayaran cicilan imbalan ijarah ke-6 sekaligus kompensasi atas keterlambatan pembayaran.

Pembayaran tersebut telah dirampungkan pada Jumat, 24 Juli 2026, dan disampaikan manajemen melalui Surat Keterbukaan Informasi Nomor 164/Treasury and Tax/07/2026 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan Pos Indonesia atas imbal hasil sukuk sebesar Rp 24,12 miliar. Dalam jadwal pembayaran imbal hasil jatuh tempo pada 7 Juli 2026.

Baca Juga: Bobot Indonesia di MSCI Naik Lagi, Saham GOTO dan CPIN Jadi Perhatian Investor

Corporat Secretary and ESG Pos Indonesia Iwan Gunawan menjelaskan, penyelesaian pembayaran ini menjadi bagian dari langkah Pos Indonesia memenuhi kewajiban kepada investor setelah sebelumnya terjadi penundaan pembayaran imbalan sukuk. Dia memastikan seluruh proses telah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Berdasarkan keterbukaan informasi pada Senin (27/7/2026), proses penyelesaian dimulai pada 22 Juli 2026 ketika PT Pos Indonesia mengajukan permohonan pembayaran cicilan imbalan ijarah dan kompensasi keterlambatan kepada KSEI.

Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, KSEI menerbitkan surat instruksi kepada Direktur Pemegang Rekening serta menyampaikan permintaan dana kompensasi kepada PT Pos Indonesia untuk mendukung proses penyelesaian pembayaran.

Pada 24 Juli 2026, PT Pos Indonesia menuntaskan seluruh kewajibannya dengan membayarkan imbalan ijarah ke-6 serta dana kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada KSEI. Perusahaan juga telah menyerahkan bukti transfer sebagai tanda penyelesaian pembayaran.

Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan keterlambatan pembayaran tersebut maupun proses pemberian kompensasi tidak berdampak negatif terhadap aktivitas operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×