kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

POJK Bursa Karbon Bakal Dirilis Pekan Depan


Jumat, 18 Agustus 2023 / 13:57 WIB
POJK Bursa Karbon Bakal Dirilis Pekan Depan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Busa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, Inarno Djajadi yangmengungkapkan POJK bursa karbon bisa terbit pekan depan


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelahiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon tinggal menghitung hari. OJK menargetkan beleid ini bisa dirilis pekan depan.

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyebut pihaknya belum menerima salinan POJK bursa karbon karena masih berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Nomor memang sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tapi salinan memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar. Mudah-mudahan minggu depan bisa keluar," jelas Inarno saat ditemui, Jumat (18/8).

Nantinya POJK Nomor 14/2023 akan menjadi landasan aturan mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan itu akan mengatur persyaratan, perizinan serta tata cara dan penyelenggaraan perdagangan bursa karbon.

Baca Juga: Bakal Dirilis Bulan Ini, OJK Ngebut Penerbitan POJK Bursa Karbon

Inarno mengatakan hingga saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang sudah berdiskusi dengan OJK untuk menjadi penyelenggara bursa karbon. Namun belum ada pihak yang secara resmi melakukan registrasi.

"Sudah beberapa (yang melakukan diskusi) cuma yang memberikan dokumen belum ada. Jadi saya belum bisa bilang ada berapa yang tengah berproses," tutur Inarno.

Sebagai gambaran, penyelenggara bursa karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen presentasi OJK dengan DPR Komisi XI, bentuk badan usaha penyelenggara merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

Sebelumnya, OJK juga telah meneken Nota Kesepahaman (NK) dengan KLHK. NK itu menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×