Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dan pengembangan pada sektor keuangan digital. Salah satunya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024.
Fokus utamanya adalah pengembangan infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dalam konteks stabilitas keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) memerlukan ruang yang cukup untuk berkembang. Karenanya, kerangka dari aturan itu diharapkan memberikan keseimbangan antara motif dan kenyamanan pengguna.
Baca Juga: Ini Siasat Bankir untuk Memacu Kredit Korporasi di Tahun 2024
"Risiko menjadi perhatian utama, terutama perlindungan terhadap konsumen dan mitigasi risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pelaksanaan penyelenggara ITSK," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).
Dengan demikian, POJK 3/2024 mengedepankan integritas pasar dengan mengatur perilaku penyelenggara ITSK dalam bentuk conduct yang baik. Selain itu juga mengawal agar pelaksanaan penyelenggaraan ITSK tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
POJK 3/2024 terdiri dari 20 bab dengan 50 pasal. Pokok pengaturan yang ada fokus pada pada penyempurnaan penyelenggaraan regulatory sandbox (ruang uji coba untuk ITSK) dan mekanisme pendaftaran penyelenggara ITSK untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).
Lalu, penegakan tata kelola dari penyelenggara ITSK yang akan terdaftar di OJK, pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi dari OJK, hingga penegakan hukum dalam ekosistem penyelenggaraan ITSK.
Baca Juga: Transformasi Digital Ekonomi Dorong Percepatan Ekspansi Data Center di Jakarta
Hasan memaparkan, terdapat tiga kriteria untuk bisa lulus dari regulatory sandbox. Yakni, eligibility criteria, testing plan yang disusun oleh calon peserta sandbox dan disetujui oleh OJK, serta hasil pengujian sandbox.
OJK berharap aturan tersebut menjadi langkah transformatif dalam memberikan kepastian hukum maupun pengawasan terhadap penyelenggara ITSK. "Harapannya POJK ini dapat menciptakan ekosistem dari ITSK yang lebih sehat, lebih berdampak baik, dan juga terintegrasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News