kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

POJK 3/2024 Diharapkan Mampu Beri Keseimbangan Antara Inovasi dan Keamanan


Selasa, 26 Maret 2024 / 20:52 WIB
POJK 3/2024 Diharapkan Mampu Beri Keseimbangan Antara Inovasi dan Keamanan
Dari kiri: Kepala Departemen Pengaturan & Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Djoko Kurnijanto, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital & Aset Kripto Moch. Ihsanuddin, dan Analis Eksekutif Senior Sekar Putih Djarot di Jakarta, Selasa (26/3/2024).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong inovasi dan pengembangan pada sektor keuangan digital. Salah satunya dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2024.

Fokus utamanya adalah pengembangan infrastruktur untuk aset keuangan digital, termasuk mata uang kripto, dengan tujuan mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dalam konteks stabilitas keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) memerlukan ruang yang cukup untuk berkembang. Karenanya, kerangka dari aturan itu diharapkan memberikan keseimbangan antara motif dan kenyamanan pengguna.

Baca Juga: Ini Siasat Bankir untuk Memacu Kredit Korporasi di Tahun 2024

"Risiko menjadi perhatian utama, terutama perlindungan terhadap konsumen dan mitigasi risiko yang kemungkinan dapat ditimbulkan dari pelaksanaan penyelenggara ITSK," ujarnya di Jakarta, Selasa (26/3).

Dengan demikian, POJK 3/2024 mengedepankan integritas pasar dengan mengatur perilaku penyelenggara ITSK dalam bentuk conduct yang baik. Selain itu juga mengawal agar pelaksanaan penyelenggaraan ITSK tetap menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

POJK 3/2024 terdiri dari 20 bab dengan 50 pasal. Pokok pengaturan yang ada fokus pada pada penyempurnaan penyelenggaraan regulatory sandbox (ruang uji coba untuk ITSK) dan mekanisme pendaftaran penyelenggara ITSK untuk menjadi lembaga jasa keuangan (LJK).

Lalu, penegakan tata kelola dari penyelenggara ITSK yang akan terdaftar di OJK, pengembangan inovasi melalui penyelenggaraan pusat inovasi dari OJK, hingga penegakan hukum dalam ekosistem penyelenggaraan ITSK.

Baca Juga: Transformasi Digital Ekonomi Dorong Percepatan Ekspansi Data Center di Jakarta

Hasan memaparkan, terdapat tiga kriteria untuk bisa lulus dari regulatory sandbox. Yakni, eligibility criteria, testing plan yang disusun oleh calon peserta sandbox dan disetujui oleh OJK, serta hasil pengujian sandbox.

OJK berharap aturan tersebut menjadi langkah transformatif dalam memberikan kepastian hukum maupun pengawasan terhadap penyelenggara ITSK. "Harapannya POJK ini dapat menciptakan ekosistem dari ITSK yang lebih sehat, lebih berdampak baik, dan juga terintegrasi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×