kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue


Jumat, 08 November 2019 / 18:37 WIB
Pinjaman individual disetop, Hanson International (MYRX) tunda rights issue
ILUSTRASI. Kantor PT Hanson International Tbk di Jakarta, Jumat (01/02). Hanson International (MYRX) menyatakan, kegiatan pinjaman individual yang berjalan sejak 2016 ini sudah sesuai prosedur.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan pinjam-meminjam jangka pendek dengan pihak individual yang dijalankan oleh PT Hanson International Tbk (MYRX). Penghentian ini berlaku sejak 28 Oktober 2019.

Satgas Waspada Investasi mengharuskan MYRX untuk membayarkan kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai dengan jatuh temponya masing-masing Sebelumnya, transaksi utang jangka pendek ini diduga melanggar UU Perbankan karena Hanson dinilai melakukan penghimpunan dana masyarakat.

Akan tetapi, manajeman MYRX menyatakan, kegiatan yang berjalan sejak 2016 ini sudah sesuai prosedur yang ada. Tindakan ini didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 dan PSAK No. 55 yang mana utang piutang tersebut telah dicatatkan pada laporan keuangan.

Baca Juga: Hanson (MYRX) Mengakui Kegiatan Menghimpun Dana, OJK Belum Akan Berikan Sanksi premium

"Kami diperiksa Satgas Waspada Investasi. Mereka bersikeras ini produk tabungan dan deposito seperti produk perbankan. Padahal, sebelum melakukan perjanjian ini, kami sudah melakukan legal opinion ke law firm. Mereka bilang perjanjian ini adalah wajar di suatu perusahaan asal dananya benar-benar untuk modal kerja dan ekspansi," ungkap Direktur MYRX Rony Agung Suseno di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (8/11).

Meskipun begitu, Rony mengatakan pihaknya menerima keputusan Satgas Waspada Investasi dan akan menyelesaikan pinjam-meminjam ini supaya tidak terjadi masalah yang lebih besar lagi. Pasalnya, perusahaan ini merasakan dampak negatif dari adanya polemik pinjam-meminjam ini berupa penurunan harga saham. Asal tahu saja, sejak Kamis (7/11), harga saham MYRX ditutup mentok pada level Rp 50 per saham.

Sebagai informasi, perjanjian bilateral antara MYRX dengan pemberi pinjaman individual ini menawarkan bunga pinjaman 9%-12% dengan jangka waktu di bawah satu tahun. Di samping itu, pinjaman ini tidak bisa diperjualbelikan dan tidak bisa diperdagangkan.

Baca Juga: Himpun Dana dari Investor Individu, Saham-Saham Benny Tjokro Terpuruk ke Level Gocap

Dana hasil pinjaman individual jangka pendek di bawah satu tahun ini digunakan MYRX untuk pengembangan bisnis. "Untuk nambah landbank, pematangan, dan lain-lain yang ada hubungannya dengan ekspansi bisnis," ucap Rony.

Lahan yang telah diakuisisi dengan dana pinjaman ini mencapai 1.500 hektare yang mana sebagiannya berada di daerah Maja, Banten. Menurut Rony, pinjaman individu ini dipilih sebagai sumber pendanaan karena pinjaman dari perbankan tidak bisa digunakan untuk membeli lahan.

"Dari perbankan ga boleh beli landbank. Jika ketahuan, risiko kami lumayan besar," kata dia. Sementara itu, jika mencari dana lewat obligasi atau medium term notes (MTN), Rony bilang perusahaan harus mengikuti prosedur pasar modal.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×