kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Pesona emas terkubur oleh dollar AS di tengah eskalasi tensi perang dagang


Kamis, 12 Juli 2018 / 08:07 WIB
Pesona emas terkubur oleh dollar AS di tengah eskalasi tensi perang dagang
ILUSTRASI. Harga emas


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Turun dalam tiga hari berturut-turut, harga emas makin suram. Kamis (12/7) pukul 7.55 WIB, harga emas untuk pengiriman Agustus 2018 di Commodity Exchange turun 0,10% ke level US$ 1.243,20 per ons troi dalam sehari.

Dalam tiga hari penurunan, harga emas tergerus 1,30%. Panasnya tensi perang dagang tampaknya tak berpengaruh pada harga emas. Kenaikan justru tampak pada safe haven yang lain, yakni dollar Amerika Serikat (AS).

Kenaikan dollar AS menekan harga emas lebih dalam. "Harga emas tertekan seluruh harga komoditas dan penguatan dollar," kata David Meger, director of metals trading High Ridge Futures kepada Reuters.

Harga emas terendah pada tahun ini terjadi pada 2 Juli lalu, yakni pada US$ 1.241,70 per ons troi. Harga makin mendekati level terendah. Wang Tao, analis teknikal Reuters mengatakan, support harga emas berada di US$ 1.237.

"Ketika risiko perang dagang makin tinggi, investor mencari perlindungan. Saya selalu memilih emas untuk perindungan. Tapi saat ini makin sulit ketika dollar AS menjadi lebih menarik," kata Stephen Innes, APAC trading head OANDA.

Indeks dollar menguat dalam empat hari berturut-turut hingga sekarang. Pagi ini, indeks dollar berada di 94,76. Level tertinggi indeks dollar tahun ini berada di 95,31.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×