kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Perusahaan minyak & gas belum punya pendapatan boleh IPO di BEI, ini syaratnya


Selasa, 13 Maret 2018 / 11:56 WIB
Perusahaan minyak & gas belum punya pendapatan boleh IPO di BEI, ini syaratnya
ILUSTRASI. PERDAGANGAN SAHAM MENINGKAT


Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membuat aturan baru terkait dengan pencatatan perusahaan minyak dan gas bumi. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan boleh mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia.

"Draftnya sudah difinalisasi, tinggal koordinasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Selasa (13/3). Samsul mengatakan, kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III-2018 yang akan datang.

Samsul mengatakan bahwa aturan ini terutama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang mencari pendanaan untuk kegiatan eksploitasinya.

Namun demikian, menurutnya untuk bisa mencatatkan diri, perusahaan minyak dan gas bumi yang akan mencatatkan diri tersebut harus sudah memiliki cadangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga mesti memiliki izin dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, BEI juga akan meminta proyeksi dari bisnis perusahaan. Nantinya aturan ini akan dicatatkan sebagai aturan Bursa nomor I.A.2.

Pihak bursa juga bilang bahwa sudah ada lebih dari 10 perusahaan yang mengungkapkan harapannya terhadap adanya aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×