Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk membuat aturan baru terkait dengan pencatatan perusahaan minyak dan gas bumi. Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi yang belum memiliki pendapatan boleh mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia.
"Draftnya sudah difinalisasi, tinggal koordinasi dengan OJK," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Selasa (13/3). Samsul mengatakan, kemungkinan aturan ini akan diteken pada kuartal III-2018 yang akan datang.
Samsul mengatakan bahwa aturan ini terutama diperuntukan bagi perusahaan-perusahaan minyak dan gas bumi yang mencari pendanaan untuk kegiatan eksploitasinya.
Namun demikian, menurutnya untuk bisa mencatatkan diri, perusahaan minyak dan gas bumi yang akan mencatatkan diri tersebut harus sudah memiliki cadangan. Selain itu, perusahaan tersebut juga mesti memiliki izin dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, BEI juga akan meminta proyeksi dari bisnis perusahaan. Nantinya aturan ini akan dicatatkan sebagai aturan Bursa nomor I.A.2.
Pihak bursa juga bilang bahwa sudah ada lebih dari 10 perusahaan yang mengungkapkan harapannya terhadap adanya aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News