kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penjamin emisi minta OJK melihat imbas perluasan penjatahan investor ritel


Senin, 26 November 2018 / 21:02 WIB
Penjamin emisi minta OJK melihat imbas perluasan penjatahan investor ritel
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Victoria Sekuritas Indonesia Wisnu Widodo menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menggodok aturan terkait penawaran saham perdana (IPO) dan obligasi secara elektronik. Otoritas juga akan mengatur penjatahan lebih besar kepada investor ritel.

"Kami menyambut positif upaya baik yang dilakukan OJK dan pelaku pasar modal dalam meningkatkan peran serta investor ritel," kata Wisnu kepada Kontan, Senin (26/11).

Harapannya, investor ritel ke depan bisa ikut menyemarakkan perkembangan pasar modal dan turut berinvestasi secara aktif di bursa Tanah Air. Memungkinkan atau tidaknya aturan direalisasikan, Victoria Sekuritas masih menunggu hasil aturan tersebut, yang kini tengah digodok oleh OJK, SRO dan juga Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

"Kita tunggu dan lihat kajian yang saat ini sedang dilakukan oleh para stakeholder tersebut," ungkapnya.

Selaku penjamin emisi, Wisnu menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7. Di dalamnya, terdapat dua mekanisme penjatahan yaitu Penjatahan Pasti (Fixed Allotment) yang dibatasi sampai dengan jumlah maksimum 99%, dan Penjatahan Terpusat (Pooling Allotment) dibatasi sampai dengan jumlah minimum 1% dari jumlah emisi yang ditawarkan.

"Pada peraturan lama, tidak diatur mengenai komposisi ritel. Yang diatur hanya fix alokasi yakni maksimal 99% dan pooling alokasi minimal 1%. Sebelumnya, tidak diatur institusi harus berapa persen dan investor ritel berapa persen," ungkapnya.

Terkait RPOJK yang tengah dirancang, nantinya bakal membuat porsi pooling allotment menjadi lebih luas mengikuti ketentuan golongannya. Hanya saja, ketentuan tersebut mampu meningkatkan eksposure risiko bagi penjamin emisi.

"Kalau pooling tidak diserap dengan baik oleh investor retail, tentunya kami sebagai penjamin emisi yang harus menyerapnya. Kalau sekarang kami bisa mengukur dan mengelola risiko. Ke depan, eksposure masih bisa diukur hanya saja risiko juga melebar," jelasnya.

Untuk itu Wisnu menyarankan, dalam membuat aturan otoritas diminta untuk melihat imbas dari sisi penjamin emisi juga. Sehingga, implementasinya bisa memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Asal tahu saja, otoritas tengah merancang pembagian golongan IPO menjadi lima golongan IPO emiten. Jumlah penjatahan terpusat, akan disesuaikan dengan besaran IPO emiten.

Paling kecil, IPO dengan nilai maksimal Rp 100 miliar, alokasi penjatahan terpusat minimal 15%. Sedangkan untuk IPO golongan V, dengan nilai IPO Rp 1 triliun lebih, penjatahan terpusat minimal 2,5% atau Rp 50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×