Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Transaksi pengalihan saham PT Bumi Resources Mineral Tbk (BRMS) kepada China Investment Corporation (CIC) masih belum juga dilakukan oleh PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Bursa Efek Indonesia (BEI) pun melayangkan surat yang mempertanyakan kejelasan transaksi tersebut.
BUMI berkilah, proses pengalihan saham ini masih belum bisa dilakukan lantaran belum ada keputusan dari Pengadilan Singapura terkait restrukturisasi utang anak usahanya. Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris BUMI bilang, pengadilan Singapura telah memberi mandat untuk tidak mengalihkan aset maupun melakukan transaksi apapun. Baik itu secara sendiri maupun dengan individu tertentu, sampai mayoritas kreditor dan pihak peminjam sepakat dan menyetujui.
Dileep mengatakan, transfer saham BRMS dilakukan dengan harga yang lebih rendah dari harga saat ini. "Sehingga, dengan adanya proses pengadilan Singapura, BUMI harus memperlakukan semua kreditor secara adil," ujarnya, Rabu (7/1).
Seperti diketahui, saat ini BUMI masih mengerahkan upaya untuk berkelit dari tuntutan pailit. Anak usaha BUMI, yakni Bumi Investment Pte. Ltd, Enercoal Resources Pte Ltd, dan Bumi Capital Pte Ltd mengajukan restrukturisasi obligasi kepada pengadilan singapura. BUMI mendapatkan penundaan kewajiban pembayaran utang selama enam bulan terhadap upaya hukum yang dilakukan kreditur.
Di sisi lain, BUMI harus melakukan pertukaran saham dengan utang atau debt-to-equity swap. Transaksi itu melibatkan 42% saham BRMS ke CIC.
BRMS justru melihat adanya dampak positif dari pertukaran saham tersebut. Dengan masuknya CIC, BRMS mengklaim akan memiliki Good Corporate Governance (GCG) karena adanya objektivitas operasi. Lalu bagi BUMI, pengalihan saham ini akan menyusutkan utangnya sebesar US$ 1,3 juta.
Pengurangan utang ini dilakukan dengan tiga tahap. Pertama, barter kepemilikan BUMI dengan CIC di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Kedua, BUMI menerbitkan saham baru yang diserap oleh CIC. Lalu ketiga, transfer 42% saham BUMI di BRMS kepada CIC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News