kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah


Senin, 03 Februari 2020 / 20:32 WIB
Pengacara sebut Benny Tjokro akan penuhi tagihan nasabah


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhir-akhir ini nama taipan Benny Tjokrosaputro terus muncul di media massa, terutama setelah Kejaksaan Agung menetapkan Benny sebagai tersangka kasus Jiwasraya. 

Dalam catatan Kontan, pada Oktober 2019, perusahaan milik Benny yaitu PT Hanson International ditegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran melakukan penghimpunan dana individu dengan memberi bunga 10%-12%. Adapun jumlah dana yang terkumpul sudah mencapai Rp 2,4 triliun. 

Baca Juga: Benny Tjokro diketahui punya saham di Bliss Properti (POSA), berapa nilai asetnya?

Sementara itu, baru-baru ini, sumber Kontan menyebutkan Emco Asset Management juga tercatat gagal bayar redeemption reksadana saham mencapai Rp 2,4 triliun. Gagal bayar tersebut ditengarai, manajer investasi meletakkan dana di saham grup Benny Tjokro yang saat ini semua berada di level gocap alias Rp 50. 

Sumber Kontan menyebutkan reksadana tersebut dijaminkan atas nama Benny Tjokrosaputro. Manajemen Emco dikabarkan pernah memberikan tawaran penyelesaian dengan settlement asset.

Jadim unit penyertaan reksadana nantinya akan dihibahkan kepada perusahaan milik Benny Tjokro untuk nantinya diberikan kepada nasabah berupa aset. 

Skema penyelesaian ini sama dengan tawaran Hanson International untuk menyelesaikan gagal bayar pinjaman individu atau short term borrowing (STB).

Perusahaan melalui keterbukaan informasi telah menyatakan bahwa kondisi kas perusahaan tidak cukup untuk melunasi pinjaman individu sehingga memberi tawaran settlement asset ataupun konversi saham. 

Baca Juga: Dimiliki adik Benny Tjokro, ini aset Rimo International Lestari (RIMO)

Sedangkan untuk kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dinyatakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Dalam pasal 2 tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian dipidana dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp miliar. 




TERBARU

[X]
×