Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
Kemudian, pasal 3 dijelaskan setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dus, Kontan menelusuri jumlah aset milik Benny Tjokro melalui lima perusahaannya yaitu PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) dan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
Total aset lima perusahaan tersebut mencapai Rp 23,53 triliun dengan jumlah utang mencapai Rp 6,31 triliun.
Baca Juga: Kejagung periksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi Jiwasraya hari ini
Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan mengatakan saat ini pihaknya tengah mengatur penyelesaiannya. "Untuk memenuhi jumlah tagihan yang kurang lebih Rp 5 triliun tersebut dapat diaturkan," ujar dia kepada Kontan, Senin (3/2).
Lebih lanjut, Bob mengatakan, penyelesaian lebih lanjut masih dalam diskusi. Pasalnya, Benny Tjokrosaputro harus melakukan kesepakatan dengan beberapa perusahaan. Apalagi ada beberapa perusahaan yang porsi saham milik Benny Tjokrosaputro terbilang kecil.
Berdasarkan catatan Kontan, Hanson International tengah menawarkan settlement asset untuk penyelesaian pinjaman individual menggunakan proyek Citra Maja Raya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News