Reporter: Dityasa H. Forddanta | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi dan sukuk senilai total Rp 2 triliun. Emisi ini terdiri dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 senilai Rp 1,5 triliun, dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 sebesar Rp 500 miliar.
Emisi tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 5 Juli kemarin. Pencatatan dilakukan setelah sebelumnya investor banyak meminati emisi PTPP.
Emisi tersebut secara keseluruhan mengalami kelebihan permintaan atawa oversubscribed sebanyak tiga kali. Untuk emisi obligasi, oversunscribed yang terjadi sebanyak 1,8 kali. Sedang untuk sukuk sebanyak 1,2 kali.
"Di tengah kondisi pasar yang saat ini penuh tantangan, penerbitan emisi kami menuai respon positif dari para investor," jelas Direktur Utama PTPP Novel Arsyad dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).
Dalam penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah tersebut, Pefindo memberikan peringkat idA (Single A) untuk Obligasi dan idA(sy) (Single A Syariah) untuk Sukuk Mudharabah.
Baca Juga: Utang 4 BUMN Karya ini capai puluhan triliun jadi alasan pemerintah beri PMN
Obligasi dengan nilai sebesar Rp 1,5 triliun tersebut terbagi dalam dua seri, yakni Seri A sebesar Rp 850 miliar untuk jangka waktu tiga tahun dengan kupon sebesar 8,50% per tahun dan Seri B sebesar Rp 650 miliar untuk jangka waktu lima tahun dengan kupon sebesar 9,10% per tahun dengan pembayaran kupon bunga Obligasi secara triwulanan.
Sementara itu, Sukuk Mudharabah sebesar Rp 500 miliar juga terbagi dalam dua seri, yaitu yaitu: Seri A sebesar Rp 400 miliar untuk jangka waktu tiga tahun dengan nisbah sebesar 85% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,5% per tahun dan Seri B sebesar Rp100 miliar untuk jangka waktu lima tahun dengan nisbah 91% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,1% per tahun dengan pembayaran pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah secara triwulanan.
Dana yang dihimpun dari obligasi akan digunakan untuk modal kerja perusahaan dan refinancing, sedangkan dana dari sukuk mudharabah seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja perusahaan
"Penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah dalam tahap pertama ini dilakukan guna menjaga rasio keuangan perusahaan agar memiliki ruang gerak yang lebih dinamis dalam menjalankan bisnis sehingga dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, jelas Novel.
Selanjutnya: Menyambut LRT Jabodebek, Pengembang Properti Memacu Penyelesaian Proyek TOD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News