Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - TABANAN. CFX Crypto Conference 2025 telah digelar di Social House, Nuanu City, Tabanan, Bali pada Kamis (21/8/2025) kemarin dengan mengusung tema “Crypto’s Role in Indonesia Innovation, Market Resilience, and Collaborative Regulation”.
Konferensi aset kripto nasional yang diselenggarakan oleh Bursa CFX ini mempertemukan pemerintah, regulator, legislator, dan pelaku pasar untuk berkolaborasi dan menjadi momentum penting lahirnya gagasan-gagasan konkret guna menjawab berbagai tantangan yang ada dalam menciptakan masa depan industri kripto yang tangguh dan inovatif.
Direktur Utama CFX Subani menyampaikan, CFX Crypto Conference 2025 menjadi wujud komitmen bagi Bursa CFX untuk menciptakan industri dan ekosistem aset kripto yang berkualitas dan berintegritas.
Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing, industri aset kripto Indonesia harus melampaui aktivitas perdagangan dan fokus pada pendalaman pasar melalui pengembangan produk inovatif yang memiliki nilai tambah tinggi.
Baca Juga: Pelaku Usaha Kripto Usulkan Penerapan Stablecoin Berbasis Rupiah, Ini Tujuannya
"CFX Crypto Conference 2025 menjadi ruang bagi seluruh pelaku industri untuk berkumpul bersama dan membahas berbagai topik strategis," kata Subani dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Jumat (22/8/2025).
Dia menambahkan, dalam konferensi ini, para pemangku kepentingan industri aset kripto saling berdialog dan berkolaborasi untuk merumuskan langkah ke depan. Hal ini demi mendorong peran aset kripto yang tidak hanya sebagai perdagangan semata, melainkan juga bisa mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing tinggi, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Sesi panel diskusi di CFX Crypto Conference 2025 dihadiri oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Bursa CFX sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan pelaku industri aset kripto.
Pemerintah pun menyambut baik upaya pendalaman pasar tersebut karena akan menjadi salah satu kunci untuk menarik investasi asing yang berkualitas.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu dalam diskusinya memaparkan pentingnya menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Pemerintah secara aktif mengkaji bagaimana regulasi investasi yang tepat, seperti insentif pajak dan skema kemitraan strategis dapat membuat pasar aset kripto Indonesia memiliki daya tarik di mata investor.
Baca Juga: Pasar Kripto Tertekan Jelang Sinyal The Fed: Whale Jualan, Institusi Akumulasi
Todotua menyebut, industri aset kripto memungkinkan fundraising atau penggalangan dana yang tidak se-rigid dibandingkan sektor lain. Harapannya, fundraising dari aset kripto bisa menjadi investasi riil.
"Kita perlu dorong kepercayaan terhadap negara ini agar bisa menjadi destinasi investasi dari investor asing yang berkualitas,” ujar Todotua.
Dukungan pemerintah dalam menarik investasi, khususnya dari investor institusional perlu diikuti dengan kerangka kerja yang jelas dari regulator.
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menjelaskan, OJK berupaya untuk menghadirkan regulasi yang ramah terhadap aset kripto mengingat karakteristiknya sebagai instrumen global. OJK pun merasa perlu memastikan industri aset kripto nyaman bagi konsumen maupun investor. Sebab, jika investor merasa tidak nyaman, mereka akan keluar dan mencari pasar lain yang lebih nyaman.
"Pendekatan kami adalah menjaga titik keseimbangan antara regulasi yang melindungi konsumen, tapi tidak membatasi inovasi produk,” jelas Hasan.
Dalam skala yang lebih luas, kebijakan nasional juga harus mampu beradaptasi dengan tren global untuk menjaga relevansi dan daya saing industri aset kripto.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan perspektif legislatif mengenai bagaimana Indonesia dapat merespons perkembangan regulasi aset kripto di panggung dunia, seperti Markets in Crypto-Assets (MiCA) di Uni Eropa dan GENIUS Act di Amerika Serikat. Hal ini untuk memastikan arah kebijakan dalam negeri tetap kompetitif sekaligus melindungi kepentingan nasional.
Baca Juga: Perluasan AEoI ke Aset Kripto dan E-Money Dapat Tingkatkan Penerimaan Pajak
“Di Indonesia sendiri sudah ada POJK 3 Tahun 2024 dan POJK 27 Tahun 2024 yang membuka ruang inovasi dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen atas pasar aset kripto lokal dengan hadirnya kelembagaan aset kripto. Namun demikian, masih ada ruang untuk menjadi lebih baik,” ungkap Misbakhun.
Misbakhun menyebut, sejumlah faktor seperti penguatan kerangka regulasi lintas sektor, dukungan terhadap infrastruktur pengawasan berbasis teknologi, serta peningkatan literasi dan edukasi diharapkan dapat membuat Indonesia tidak hanya menjadi pasar yang kompetitif, melainkan juga menjadi pusat inovasi dan kepercayaan bagi pelaku industri kripto.
Lantas, penyelenggaraan CFX Crypto Conference 2025 menandai langkah awal dalam perumusan peta jalan kolaboratif yang akan memandu pertumbuhan industri aset kripto Indonesia ke depan.
Bursa CFX tentu berharap upaya ini mampu membantu mewujudkan ekosistem keuangan digital yang adaptif, berdaya saing, dan mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Selanjutnya: Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik
Menarik Dibaca: Mau Jadi Perawat di Belanda? Begini Jalurnya yang Resmi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News