Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi
“Ya apakah komplain ini valid atau tidak, itu akan kami telusuri. Kalau memang ada sekiranya betul ada komplain tersebut valid, artinya harus ada yang kami perbaiki,” tambahnya.
Sebelumnya, OJK memerintahkan penundaan distribusi saham calon emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional. Padahal, perusahaan telah melaksanakan penawaran umum pada 3 Februari-4 Februari 2020.
Baca Juga: Misteri Penundaan Pencatatan Saham IPO Nara Hotels
OJK menyatakan, penundaan distribusi saham ini dilakukan karena ada aduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel Internasional.
Hal ini merujuk surat OJK nomor S-3/PM/2/2020 tanggal 6 Februari 2020 yang ditujukan kepada direksi PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi efek. Perintah penundaan distribusi saham ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News