kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pencatatan saham Nara Hotel Internasional (NARA) ditunda, begini penjelasan BEI


Jumat, 07 Februari 2020 / 17:00 WIB
Pencatatan saham Nara Hotel Internasional (NARA) ditunda, begini penjelasan BEI
ILUSTRASI. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kiri) didampingi Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda pencatatan saham perdana atau listing PT Nara Hotel Internasional Tbk (NARA). Semula, perusahaan ini dijadwalkan akan mencatatkan saham perdana di BEI pada Jumat (7/2).

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menuturkan, keputusan BEI menunda pencatatan saham Nara Hotel lantaran ada komplain dari sejumlah investor pada saat penjatahan saham alias pooling dalam proses penawaran umum perdana dan juga adanya dugaan penambahan aset.

Baca Juga: Nara Hotels: Proses IPO sudah sesuai aturan

Menurutnya, BEI akan menelusuri lebih lanjut terkait keluhan dari investor tersebut. Inarno menegaskan pencatatan saham perdana ini ditunda dan bukan dibatalkan. 

“Saya juga enggak mengikuti secara detail, NARA itu kan penundaan bukan pembatalan. Ada komplain dari nasabah, mungkin kita harus berhati-hati melihatnya,” ujarnya ketika ditemui di BEI, Jumat (7/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan terkait pengaduan beberapa investor ini.

Sayangnya, Inarno belum dapat menyampaikan sampai kapan penundaan pencatatan saham perdana ini. Yang jelas, saat ini BEI dan OJK tengah menyelidiki lebih lanjut mengenai pengaduan dari investor.

“Ya apakah komplain ini valid atau tidak, itu akan kami telusuri. Kalau memang ada sekiranya betul ada komplain tersebut valid, artinya harus ada yang kami perbaiki,” tambahnya.

Sebelumnya, OJK memerintahkan penundaan distribusi saham calon emiten skala menengah PT Nara Hotel Internasional. Padahal, perusahaan telah melaksanakan penawaran umum pada 3 Februari-4 Februari 2020.

Baca Juga: Misteri Penundaan Pencatatan Saham IPO Nara Hotels

OJK menyatakan, penundaan distribusi saham ini dilakukan karena ada aduan terkait pemesanan dan penjatahan saham Nara Hotel Internasional. 

Hal ini merujuk surat OJK nomor S-3/PM/2/2020 tanggal 6 Februari 2020 yang ditujukan kepada direksi PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi efek. Perintah penundaan distribusi saham ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×