kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Penawaran SUN mencatat rekor karena investor memburu aset yang aman


Selasa, 18 Februari 2020 / 20:15 WIB
Penawaran SUN mencatat rekor karena investor memburu aset yang aman
ILUSTRASI. Tren positif di pasar SUN karena investor memburu aset-aset yang aman.


Reporter: Muhammad Kusuma | Editor: Khomarul Hidayat

Setali tiga uang, Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto mengatakan hal serupa. Menurutnya minat investor terhadap lelang SUN kali ini didorong oleh tingginya permintaan aset aman.

“Investor butuh instrumen yang punya daya tahan dan aman terhadap kondisi pasar global seperti surat utang kita,” tuturnya.

Baca Juga: Indeks obligasi cetak rekor tertinggi sepanjang masa, begini kata analis

Kondisi pasar dalam negeri yang kondusif serta likuiditas yang terjaga baik turut menjadi pemantik minat investor terhadap SUN. Apalagi di awal tahun investor mulai merancang kembali portofolio investasi mereka. Salah satu instrumen investasi terbaik untuk mengawali tahun adalah SUN.

“Apalagi pasar saham cukup tertekan ditunjukkan jumlah volume transaksi yang turun signifikan,” kata Ramdhan.

Enrico dan Ramdhan optimistis pasar obligasi akan terus bergairah selama sentimen negatif global masih terus membayang-bayangi.

Sekadar informasi, meskipun kembali cetak rekor penawaran, total nominal yang dimenangkan dari tujuh seri SUN yang ditawarkan tersebut hanya Rp 18,5 triliun.

Baca Juga: Penurunan CDS Indonesia bisa berlanjut hingga akhir tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×