kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah memperluas kewenangan LPS, begini efeknya ke saham bank


Selasa, 14 Juli 2020 / 07:00 WIB
Pemerintah memperluas kewenangan LPS, begini efeknya ke saham bank


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar gembira bagi industri perbankan. Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP33) untuk memperluas kemampuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kebijakan tersebut mengizinkan LPS masuk sebelum bank ditunjuk sebagai bank gagal. Sebelumnya, kategori bank gagal oleh OJK adalah OJK perlu menempatkan bank di bawah pengawasan intensif dan kemudian pengawasan khusus. 

Baca Juga: Penempatan Dana LPS di Bank yang Bermasalah Bisa Berujung Kerugian Negara

Sebelumnya kemampuan LPS hanya memungkinkan masuk setelah OJK memberi label bahwa bank tersebut disebut sebagai bank gagal dan juga jaminan simpanan. 

Jovent Muliadi dan Anthony analis Indo Premier Sekuritas dalam riset 10 Juli 2020 menjelaskan, dengan peraturan ini, LPS diizinkan untuk memberikan suntikan likuiditas kepada bank bermasalah atau bank di bawah pengawasan intensif dan/atau bank di bawah pengawasan khusus. 

Dimana kategorinya dengan nilai 2,5% dari aset per bank LPS setara dengan Rp 3 triliun atau 30% untuk keseluruhan setara Rp 36 triliun. Jangka waktu selama satu bulan dan dapat diperpanjang hingga lima kali sampai dengan 6 bulan. 

Pasca penempatan, OJK dan BI akan melakukan pengawasan insentif kepada bank-bank yang menerima penempatan dana sebagaimana diatur dalam pasal 11 poin 6. Jika LPS membutuhkan lebih banyak likuiditas karena penempatan ini, peraturan tersebut juga memungkinkan LPS untuk melakukan repo dengan BI. 

Kedua, LPS dapat menjual obligasi pemerintah kepada BI yaitu LPS saat ini memiliki obligasi pemerintah senilai Rp 115 triliun. Ketiga, menerbitkan obligasi, empat meminjam kepada pihak lain dan atau pemerintah. Selain injeksi likuiditas, peraturan ini juga memungkinkan LPS untuk mendirikan bank jembatan alias bridge bank untuk membantu bank bermasalah.

Baca Juga: LPS rahasiakan bank penerima penempatan dana, ternyata ini alasannya

Efeknya menurut Jovent dan Anthony, risiko merger dan akuisisi dilutif yang lebih rendar. "Berdasarkan alur berita, ada beberapa bank yang di bawah pengawasan intensif OJK tetapi sejauh ini hanya PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang tampaknya mendesak," terang dia. 

Hal ini sebagian besar disebabkan oleh masalah likuiditas dan diperburuk restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid 19. "Namun dengan komitmen Kookmin untuk menjadi pemegang saham mayoritas, kami percaya bahwa itu mungkin tidak memerlukan dukungan LPS dalam jangka menengah," terang Jovent dan Anthony. 




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×