kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Pasokan emas fisik berkurang, pembeli berani bayar lebih mahal tiga kali lipat


Selasa, 28 April 2020 / 07:00 WIB
Pasokan emas fisik berkurang, pembeli berani bayar lebih mahal tiga kali lipat


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Investor ritel tampaknya tidak mendapatkan cukup emas selama krisis kesehatan akibat pandemi virus corona Covid 19. Bahkan investor ritel bersedia membayar dengan nilai mengejutkan untuk mendapatkannya.

Konsumen yang ingin membeli koin emas biasanya harus membayar lebih dari harga per ons yang dikutip di bursa London dan New York. "Nilainya lebih tinggi US$ 135, naik tiga kali lipat dari dua bulan lalu," kata Robert Higgins, CEO Argent Asset Group LLC di Wilmington, Delaware seperti dikutip Bloomberg

"Tidak pernah ada waktu bagi American Gold Eagles di tingkat premium ini," kata Higgins dalam sebuah wawancara dengan Bloomberg

Baca Juga: Ada pandemi virus corona, begini kinerja Freeport Indonesia di kuartal I-2020

Lonjakan ini diperburuk karena pembatasan gerak untuk pencegahan penyebaran virus corona. Ini menyebabkan berkurangnya pasokan koin emas dan emas batangan yang tersedia untuk pengiriman di seluruh dunia. 

Pada saat yang sama, status emas batangan kini makin memikat para investor yang bingung akibat gejolak ekonomi. "Dunia dalam ketidakseimbangan pasokan dan permintaan sehingga selama kondisi tersebut terjadi maka premi harga emas akan tetap ada," kata Higgins.

Koin emas melonjak karena tekanan pasokan dan melonjaknya permintaan. Nilai koin emas Certified Coin Exchange berada pada level tertinggi dalam enam tahun. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×