kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Pasar modal paling siap untuk fintech


Rabu, 12 Oktober 2016 / 16:48 WIB


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

OJK sendiri sedang menyiapkan sejumlah aturan untuk mengatur dan mengawasi perkembangan jenis usaha sektor jasa keuangan yang menggunakan kemajuan teknologi atau disebut financial technology (Fintech).

Fithri mengatakan, Desember 2016 ini OJK akan menerbitkan Sandbox Regulatory untuk Fintech. Peraturan ini mengatur hal-hal mendasar agar tumbuh kembang Fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen dan tumbuh berkelanjutan.

"Plaform IT ini penting untuk diregulasi karena aset-aset akan menjadi digital sehingga internet harus aman. Yang kedua, tetap ada aspek perlindungan konsumen. Jangan sampai konsumen jadi korban. Ketiga, manajemen risiko yang maksimal," jelasnya.

Secara keseluruhan, regulasi tersebut nantinya sifatnya sangat minim aturan. Artinya, tidak menghambat inovasi yang mungkin akan terjadi. "Jangan sampai sudah dibebani dengan regulasi, inovasinya terhambat. Jangan lupa setiap ada regulasi implikasinya selalu ke biaya," kata Fithri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×