Reporter: Nadya Zahira | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga kripto mengalami tekanan di pekan ketiga bulan Januari 2024, sejak Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat menyetujui beberapa ETF Bitcoin spot pada Rabu (10/1).
Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur membenarkan hal tersebut. Dia menilai hal ini cukup mengejutkan karena banyak yang memprediksi harga akan melonjak.
Fyqieh pun menyebutkan beberapa faktor yang membuat harga kripto tertekan di antaranya yaitu, Industri merespons negatif, salah satunya manajemen aset global, Vanguard menyatakan menolak untuk merilis produk ETF di AS, sehingga membuat citra ETF negatif. Selain itu, Grayscale terus menjual Bitcoin yang menyebabkan volume arus keluar ETF besar.
Kemudian, faktor selanjutnya dia mengatakan yaitu profit taking, di mana Investor yang membeli kripto sebelum persetujuan ETF Spot mungkin mengambil keuntungan setelah harga naik.
Baca Juga: Pengawasan Bursa Kripto di Bawah OJK Akan Berdampak Positif
“Kondisi makroekonomi yang belum stabil masih menekan harga aset berisiko, termasuk kripto juga menjadi faktor membuat harga kripto menjadi tertekan,” ujar Fyqieh kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).
Namun, dia menilai tekanan pada harga kripto tampaknya mulai melandai. Pada 29 Januari 2024, Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) telah menunjukkan pemulihan, meskipun masih jauh dari harga tertinggi mereka di awal tahun.
Terkait proyeksi harga kripto, Fyqieh memperkirakan bahwa harga kripto akan kembali naik dalam jangka panjang. Menurut dia, faktor-faktor yang dapat mendorong kenaikan harga antara lain, Ekonomi AS yang mulai stabil sehingga bisa mempercepat penurunan suku bunga.
“Faktor kedua datang dari Departemen Keuangan Amerika Serikat yang menunjukkan utang nasional mencapai rekor tertinggi US$ 34,1 triliun. Jumlah utang nasional ini menimbulkan kekhawatiran tentang kestabilan dolar Amerika Serikat,” kata dia.
Selain itu, dia mengatakan jika dilihat dari sisi pasar digital, maka rekor tertinggi utang nasional AS tersebut bakal membuat Bitcoin dan mata uang kripto lainnya menjadi pilihan bagi investor. Sementara untuk proyeksi pekan ini, pasar kripto dan Bitcoin kemungkinan besar akan kembali volatil melihat akan menjadi minggu yang sibuk.
“Fokus utama pelaku pasar adalah pada pertemuan FOMC pada Rabu, (31/4) untuk menentukan status tingkat suku bunga AS. Pelaku pasar bersiap menghadapi kemungkinan kebijakan The Fed yang akan mempengaruhi tekanan inflasi dan pasar tenaga kerja,” kata dia.
Dia menyebutkan bahwa Bitcoin (BTC) telah menunjukkan tanda-tanda penguatan yang mengesankan selama akhir pekan. Aset kripto ini berhasil rebound dari Moving Average 100-hari (MA-100) dan naik hingga mencapai Moving Average 50-hari (MA-50) di level US$ 42.840.
“Pada Senin pagi, 29 Januari pukul 08:00 WIB, Bitcoin bergerak di level US$ 42.050, tepat di bawah Moving Average 20-hari (MA-20),” sebutnya.
Baca Juga: Marak Kejahatan Industri Kripto, Tokocrypto Menggandeng Polri
Fyqieh menilai, pasar kripto selalu dinamis, dan Bitcoin tidak terkecuali. Jika BTC berhasil menembus MA-20, ada potensi kenaikan menuju US$ 43.300. Namun, penurunan ke level US$ 41.400 juga mungkin terjadi jika Bitcoin mengalami penolakan atau rejection di MA-20.
Sementara itu, di dalam negeri industri kripto masih terganjal pajak yang tinggi, sehingga sulit bersaing dengan pelaku kripto di luar negeri. Terkait hal ini, dia mengatakan bahwa pelaku industri kripto di Indonesia berharap pemerintah dapat menurunkan tarif pajak kripto yang saat ini.
Adapun pajak kripto di Indonesia terdiri dari, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas setiap transaksi jual beli aset kripto, dan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai transaksi aset kripto.
“Tingginya pajak kripto di Indonesia membuat industri ini sulit bersaing dengan negara lain. Hal ini dapat dilihat dari volume perdagangan aset kripto di Indonesia yang masih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara,” kata Fyqieh.
Dengan demikian, banyak investor kripto Indonesia yang memilih untuk bertransaksi di luar negeri untuk menghindari pajak yang tinggi. Untuk itu, dia juga berharap pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut, menurunkan tarif pajak kripto agar lebih kompetitif dengan negara lain, serta memberikan insentif pajak untuk mendorong pertumbuhan industri kripto di Indonesia.
“Pemerintah juga perlu menyederhanakan regulasi pajak kripto agar lebih mudah dipahami dan dipatuhi oleh pelaku industri,” kata dia.