kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?


Rabu, 03 Mei 2023 / 20:12 WIB
Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?
ILUSTRASI. Emas batangan


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan besaran pajak harga jual emas mulai 1 Mei 2023. Harga pajak emas turun termasuk emas batangan yang sering ditransaksikan sebagai salah satu instrumen investasi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas.

Penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.

Pada emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0,25% dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45% dari harga jual.

Baca Juga: Kini Pengusaha Emas Batangan Hanya Pungut Pajak 0,25%

Sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65% dari harga jual.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian.

Hanya saja, Chief Analyst DCFX Futures Lukman Leong mengamati bahwa penurunan pajak harga emas ini dampaknya kurang signifikan bagi investor emas dalam jumlah kecil.

Pasalnya, harga buyback untuk emas fisik seperti 1 gram memang cukup besar sehingga investor masih terbebani oleh spread (selisih) harga.

“Dampak dari penurunan pajak emas tidak akan berefek besar,” ucap Lukman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Dengan kata lain, penurunan pajak emas tidak serta merta membuat investor akan memborong emas karena mempertimbangkan selisih buyback yang masih lebar. Namun, untuk investor yang membeli dalam jumlah besar seperti 100 gram ke atas, tentunya penurunan pajak ini sangat signifikan.

Mengutip situs logam mulia, Rabu (3/5) harga emas dipatok sebesar Rp 1.062.000 per gram, naik dari harga kemarin Rp 1.053.000 per gram.

Sementara, harga buyback oleh Logam Mulia naik Rp 8.000 per gram, dari hari sebelumnya Rp 946.000 per gram menjadi Rp 954.000 per gram. Dengan demikian, selisih antara harga emas dan harga buyback hari ini adalah Rp 108.000 per gram.

Sebagai gambaran, jika hari ini investor membeli emas dari Antam maka harus membayar Rp 1.062.000 per gram. Kalau sewaktu-waktu terpaksa menjual kembali emas tersebut, maka emas yang dibeli tadi hanya dihargai Rp 954.000 per gram oleh Logam Mulia.

Karena itu, Lukman menyarankan investor membeli emas dalam gram besar agar tidak terlalu dirugikan oleh spread buyback guna memanfaatkan momentum turunnya pajak emas. Solusi lainnya adalah investor bisa mencermati paper gold yang memiliki spread sangat kecil.

Lukman meyakini harga emas di tahun ini masih akan naik sekitar 10%, baik emas global ataupun emas antam. Harga emas internasional diperkirakan mencapai US$2.100 per ons troi - US$2.200 per ons troi di akhir tahun 2023.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 9.000 Menjadi Rp 1.062.000 Per Gram, Rabu (3/5)

Sedangkan emas antam, kenaikan 10% akan membawa harga ke kisaran Rp 1.170.000 per gram di akhir tahun ini. Sayangnya keuntungan nihil bagi investor emas antam karena selisih harga emas dan harga buyback yang juga kurang lebih sebesar 10%.

Menurut Lukman, faktor utama pendorong harga emas di tahun ini adalah pembelian dari bank sentral dalam upaya mendiversifikasikan cadangan devisa, terutama bank sentral China dan Rusia.

Tingkat suku bunga The Fed diperkirakan akan melandai setelah kenaikan terakhir besok pada rapat FOMC juga menurunkan tekanan pada harga emas.

Selain itu, krisis perbankan masih penuh ketidakpastian, perlambatan ekonomi global, tensi  geopolitik China dan Amerika Serikat, serta perang Rusia-Ukraina bakal mendukung permintaan emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×