kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.296   -201,00   -1,25%
  • IDX 6.977   -130,43   -1,84%
  • KOMPAS100 1.041   -22,94   -2,16%
  • LQ45 818   -16,26   -1,95%
  • ISSI 212   -4,09   -1,89%
  • IDX30 418   -8,80   -2,06%
  • IDXHIDIV20 504   -9,74   -1,90%
  • IDX80 119   -2,66   -2,20%
  • IDXV30 124   -2,44   -1,92%
  • IDXQ30 139   -2,55   -1,79%

Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?


Rabu, 03 Mei 2023 / 20:12 WIB
Pajak Emas Turun, Bagaimana Dampaknya ke Permintaan?
ILUSTRASI. Emas batangan


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyesuaikan besaran pajak harga jual emas mulai 1 Mei 2023. Harga pajak emas turun termasuk emas batangan yang sering ditransaksikan sebagai salah satu instrumen investasi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan terhadap penjualan emas.

Penyesuaian tersebut dikenakan atas emas batangan, emas perhiasan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait.

Pada emas batangan, tarif PPh Pasal 22 yang dipungut oleh pengusaha emas batangan turun menjadi 0,25% dari harga jual. Angka tersebut lebih rendah dari ketentuan sebelumnya, yakni sebesar 0,45% dari harga jual.

Baca Juga: Kini Pengusaha Emas Batangan Hanya Pungut Pajak 0,25%

Sedangkan untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual, untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65% dari harga jual.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian. Adapun tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian.

Hanya saja, Chief Analyst DCFX Futures Lukman Leong mengamati bahwa penurunan pajak harga emas ini dampaknya kurang signifikan bagi investor emas dalam jumlah kecil.

Pasalnya, harga buyback untuk emas fisik seperti 1 gram memang cukup besar sehingga investor masih terbebani oleh spread (selisih) harga.

“Dampak dari penurunan pajak emas tidak akan berefek besar,” ucap Lukman kepada Kontan.co.id, Rabu (3/5).

Dengan kata lain, penurunan pajak emas tidak serta merta membuat investor akan memborong emas karena mempertimbangkan selisih buyback yang masih lebar. Namun, untuk investor yang membeli dalam jumlah besar seperti 100 gram ke atas, tentunya penurunan pajak ini sangat signifikan.

Mengutip situs logam mulia, Rabu (3/5) harga emas dipatok sebesar Rp 1.062.000 per gram, naik dari harga kemarin Rp 1.053.000 per gram.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×