Reporter: Rashif Usman | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) memperkuat transparansi dan penegakan hukum di pasar modal Indonesia melalui serangkaian reformasi. Sejak Januari 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai sanksi dengan nilai total lebih dari Rp 390 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, reformasi yang dijalankan bersama SRO merupakan yang terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.
Kiki, sapaan akrab Friderica, menyebut seluruh kekhawatiran penyedia indeks global telah dipenuhi dan ditindaklanjuti. Dengan demikian, publik dapat menilai pelaksanaan reformasi tersebut secara objektif.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan transparansi kepemilikan saham. Jika sebelumnya keterbukaan kepemilikan umumnya dimulai dari ambang batas 5%, OJK kini memperluas pengungkapan hingga kepemilikan 1%.
Baca Juga: IHSG Berpeluang Kembali ke Level 6.000 pada Akhir Tahun 2026, Cermati Pemicunya
Selain itu, klasifikasi tipe investor diperinci dari sebelumnya sembilan jenis menjadi 39 jenis. OJK juga menaikkan batas saham beredar di publik atau free float secara bertahap.
"Memang ini semua perlu proses dan ini semua juga bisa diterima oleh komunitas global investor," kata Kiki di gedung BEI, Jumat (16/10/2026).
Di samping transparansi, Kiki mengakui penegakan hukum masih menjadi salah satu aspek yang paling dinantikan oleh berbagai pihak. Meski demikian, ia menegaskan OJK bersama bursa telah menjatuhkan berbagai sanksi sejak Januari 2026 hingga saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi merinci, sejak Januari 2026 tercatat 835 pihak telah dikenai sanksi dan tindakan penegakan hukum. Total nilai sanksi yang dijatuhkan mencapai lebih dari Rp 390 miliar.
Baca Juga: Pasar Saham Kacau Balau, Investor Ritel Harus Apa?
Sementara itu, dari 61 saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sebanyak 31 saham telah diperiksa dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.
Hasan menyebut seluruh emiten yang masuk dalam daftar HSC, tanpa terkecuali, menjalani pemeriksaan awal untuk menentukan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














