Penulis: Bimo Adi Kresnomurti | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Mengenal status Standalone Market MSCI yang akan tersemat pada pasar modal Indonesia. Istilah ini menjadi perhatian pasar modal Indonesia setelah MSCI pada 15 Oktober 2026 mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market.
Indonesia kini belum resmi turun status, tetapi menghadapi risiko kehilangan keanggotaan dalam kelompok indeks pasar berkembang MSCI saat usulan tersebut diberlakukan.
MSCI dijadwalkan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027
Lalu, apa arti Standalone Market MSCI? Cek informasi resmi dari MSCI selengkapnya.
Baca Juga: Status Indonesia di MSCI Bisa Downgrade Jika Regulator Berhenti Reformasi Pasar Modal
Arti Standalone Market MSCI
Melansir laman MSCI, Standalone Market MSCI adalah kategori pasar saham yang berdiri sendiri dalam klasifikasi MSCI, penyedia indeks global yang banyak digunakan investor institusi untuk mengukur kinerja pasar saham dan menyusun portofolio investasi.
Kategori ini berbeda dari Developed Market, Emerging Market, dan Frontier Market.
Saham dari negara berstatus Standalone Market tidak dimasukkan ke dalam indeks global MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets.
Baca Juga: MSCI Pertahankan Pembatasan Saham Indonesia, Reformasi Transparansi Masih Dievaluasi
Apa Perbedaan Standalone Market dan Emerging Market?
MSCI mengelompokkan pasar saham berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk ukuran dan likuiditas saham serta aksesibilitas bagi investor internasional.
Klasifikasi tersebut digunakan untuk membentuk indeks yang membantu investor membandingkan dan mengalokasikan dana ke berbagai negara.
| Kategori | Pengertian | Posisi dalam indeks MSCI |
|---|---|---|
| Developed Market | Pasar saham negara maju dengan tingkat aksesibilitas dan perkembangan pasar yang memenuhi kriteria MSCI | Masuk kelompok indeks pasar maju |
| Emerging Market | Pasar berkembang yang memenuhi kriteria ukuran, likuiditas, dan aksesibilitas investasi | Masuk kelompok indeks pasar berkembang |
| Frontier Market | Pasar yang lebih awal berkembang dan memenuhi kriteria tertentu untuk investasi global | Masuk kelompok indeks pasar perintis |
| Standalone Market | Pasar yang tidak diklasifikasikan sebagai Developed, Emerging, atau Frontier Market dalam indeks MSCI | Tidak masuk indeks MSCI Emerging Markets maupun MSCI Frontier Markets |
Sumber: kerangka klasifikasi pasar MSCI.
Status Standalone Market bukan berarti pasar saham suatu negara otomatis ditutup atau seluruh sahamnya tidak bisa dibeli investor asing. Kategori ini menunjukkan bahwa pasar tersebut tidak lagi memenuhi dasar klasifikasi untuk dimasukkan ke dalam kelompok indeks global MSCI yang bersangkutan.
Investor masih dapat berinvestasi sesuai aturan pasar dan mandat masing-masing.
Baca Juga: Menakar Dampak Keputusan MSCI Mempertahankan Pembatasan Saham Indonesia
Mengapa Indonesia Terancam Menjadi Standalone Market?
Dalam pengumuman 15 Oktober 2026, MSCI menyampaikan bahwa kekhawatiran pelaku pasar internasional terhadap kemudahan berinvestasi di pasar saham Indonesia masih berlanjut.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian adalah transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan perdagangan yang terkoordinasi, serta kebutuhan akan bukti bahwa reformasi pasar modal telah diterapkan secara konsisten.
Mengutip laporan Kontan.co.id, dalam tinjauan klasifikasi Juni 2026, MSCI telah menyoroti persoalan transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di Indonesia. Saat itu, Indonesia masih dipertahankan sebagai Emerging Market.
Baca Juga: MSCI Putuskan Status Indonesia, Risiko Outflow US$ 13 Miliar Mengintai
Namun, MSCI juga mengisyaratkan kemungkinan konsultasi reklasifikasi apabila kemajuan perbaikan dinilai belum memadai.
Sejumlah langkah reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia antara lain:
- Meningkatkan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%.
- Memperinci pengungkapan klasifikasi investor.
- Menggunakan pelaporan High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.
- Menyiapkan peta jalan menuju persyaratan minimum free float sebesar 15%.
MSCI menilai implementasi langkah-langkah tersebut perlu dilakukan secara konsisten dan menghasilkan perbaikan nyata yang berkelanjutan. Karena itu, lembaga tersebut membuka konsultasi atas usulan perubahan status Indonesia menjadi Standalone Market.
Baca Juga: Indonesia Bertahan di Emerging Market, MSCI Beri Tenggat hingga November 2026
Kapan Keputusan Final MSCI Diumumkan?
Berdasarkan pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026, proses yang berjalan masih berupa konsultasi, bukan keputusan final. Pelaku pasar dapat menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan diumumkan pada atau sebelum 30 Juni 2027.
Selama proses tersebut, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan indeks untuk saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan itu mencakup tidak menerapkan kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) atau Number of Shares (NOS), tidak menambahkan saham ke MSCI Investable Market Index (IMI), dan tidak menaikkan saham ke segmen indeks berkapitalisasi lebih besar. MSCI tetap dapat menghapus saham yang diidentifikasi otoritas Indonesia melalui kerangka HSC.
Tonton: Maybank Perluas Bisnis Remitansi, Fokus Garap Nasabah Ritel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














