Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia mendorong penguatan reformasi pasar modal untuk meningkatkan kualitas, kredibilitas, aksesibilitas, dan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional.
Hal tersebut mengemuka dalam International Capital Market Summit 2026 yang digelar Bursa Efek Indonesia dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan pada 23 September 2025 di Gedung BEI.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, pertumbuhan pasar modal dalam satu dekade terakhir perlu diikuti penguatan kualitas dan kredibilitas agar semakin kompetitif secara global.
Baca Juga: Hartadinata Abadi (HRTA) Perkuat Pasokan Emas, Gandeng Freeport Indonesia
“Berbagai pencapaian pasar modal tentunya menjadi hal yang patut kita apresiasi. Namun, saat ini kita memasuki fase yang berbeda, dengan tantangan memperkuat kualitas dan daya saing,” celana dalam keterangan resmi, Jumat (25/9).
Jeffrey mencatat jumlah perusahaan tercatat meningkat dari 521 perusahaan pada 2015 menjadi 962 perusahaan per 22 September 2026. Jumlah investor juga melonjak hampir mencapai 31,8 juta.
Kapitalisasi pasar Indonesia kini mencapai sekitar Rp11.100 triliun atau setara US$623 miliar, dengan produk yang semakin beragam mencakup saham, dana yang diperdagangkan di bursa, dan derivatif.
Untuk memperkuat pasar modal, Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan mendorong reformasi yang mencakup kepemilikan saham, tata kelola, kepatuhan, penegakan regulasi, pendalaman pasar, serta penguatan transparansi.
Reformasi tersebut juga mencakup penguatan saham yang beredar di publik, data kepemilikan saham, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan internasional guna membangun pasar yang transparan, efisien, tangguh, dan berdaya saing.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Mohamad Hekal menambahkn demutualisasi Bursa Efek Indonesia merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing bursa.
“Pasar modal Indonesia harus dibangun sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh pemegang saham. Karena itu, batas maksimal kepemilikan saham di Bursa perlu diterapkan,” ucapnya.
Baca Juga: Rupiah Spot Ditutup Menguat Tipis 0,07% ke Rp 17.902 per Dolar AS pada Jumat (25/9)
Hekal menyoroti batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia maksimal 5% secara langsung maupun tidak langsung, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.
Otoritas Jasa Keuangan menyebut batas kepemilikan tersebut bertujuan mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, dan pengendalian oleh satu pihak, sehingga independensi Bursa Efek Indonesia tetap terjaga.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi mengatakan ketahanan ekonomi saja tidak cukup untuk menjaga kepercayaan investor, sehingga reformasi dan penguatan integritas diperlukan.
Friderica juga menekankan pentingnya institusi yang kredibel, transparansi pasar, serta pengembangan regulasi dan pengawasan yang selaras dengan standar internasional di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














