kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,12   2,37   0.26%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK temukan 388 investasi tak berizin


Selasa, 09 Agustus 2016 / 09:25 WIB
OJK temukan 388 investasi tak berizin


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Yudho Winarto

MALANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak aduan tentang tawaran investasi tak berizin. Informasi tersebut diperoleh dari Layanan Konsumen di seluruh kantor OJK.

Sampai 11 Juni 2016, OJK mencatat masyarakat telah meminta informasi dan pertanyaan atas legalitas 430 perusahaan yang menawarkan investasi kepada masyarakat.

Dari sejumlah itu terdapat 374 tawaran investasi yang berkaitan dengan keuangan. Tawaran tersebut berjenis investasi emas, forex, e-money, e-commerce, investasi haji dan umroh. Sementara sisanya sebanyak 56 tawaran berupa investasi di bidang properti, tanaman, komoditas dan perkebunan.

Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, seluruh perusahaan yang menawarkan investasi dan diragukan aspek legalitasnya tersebut, ternyata tidak satu pun yang terdaftar di OJK.

Dari jumlah tersebut, terdapat 388 tawaran dari perusahaan yang sama sekali tidak memiliki kejelasan izin beroperasi, 13 tawaran dari perusahaan yang memiliki SIUP/TDP tetapi tidak memiliki izin yang terkait dengan investasi yang dilakukan, 23 tawaran yang menjadi lingkup perdagangan komoditas, dan 6 tawaran dari perusahaan yang berbentuk koperasi.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan imbal hasil selangit. Dia juga menyarankan kepada masyarakat jika mendapat penawaran investasi yang seperti itu segera melapor kepada OJK di kota Anda. OJK bersama pemkot Malang telah mendirikan Satgas Waspada Investasi pada hari ini (9/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×