kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

OJK kaji perpanjangan masa jabatan direksi BEI


Senin, 27 Juni 2016 / 23:05 WIB
OJK kaji perpanjangan masa jabatan direksi BEI


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sedang mengkaji masa jabatan direksi dan komisaris BEI dari 3 tahun menjadi 5 tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6).

Ia mengatakan, kajian itu sudah mendekati tahap finalisasi. Masa jabatan tiga tahun dinilai terlalu singkat bagi direksi dan komisaris BEI dalam mengerjakan rencana-rencana kebijakannya.

"Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat direksi tidak bisa langsung selesai dalam 1 atau 2 tahun. Tahun ketiga pelaksanaannya. Tiga tahun dinilai terlalu singkat untuk merealisasikan target-targetnya sehingga perlu memperpanjang masa tugas," katanya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor / POJK.04 / 2015 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Bursa Efek menyebutkan masa jabatan direktur dan komisaris Bursa Efek adalah 3 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keseluruhan masa jabatan direktur dan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 kali masa jabatan. (Zubi Mahrofi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×