kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK kaji perpanjangan masa jabatan direksi BEI


Senin, 27 Juni 2016 / 23:05 WIB
OJK kaji perpanjangan masa jabatan direksi BEI


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sedang mengkaji masa jabatan direksi dan komisaris BEI dari 3 tahun menjadi 5 tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6).

Ia mengatakan, kajian itu sudah mendekati tahap finalisasi. Masa jabatan tiga tahun dinilai terlalu singkat bagi direksi dan komisaris BEI dalam mengerjakan rencana-rencana kebijakannya.

"Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat direksi tidak bisa langsung selesai dalam 1 atau 2 tahun. Tahun ketiga pelaksanaannya. Tiga tahun dinilai terlalu singkat untuk merealisasikan target-targetnya sehingga perlu memperpanjang masa tugas," katanya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor / POJK.04 / 2015 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Bursa Efek menyebutkan masa jabatan direktur dan komisaris Bursa Efek adalah 3 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keseluruhan masa jabatan direktur dan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 kali masa jabatan. (Zubi Mahrofi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×