kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

OJK kaji perpanjangan masa jabatan direksi BEI


Senin, 27 Juni 2016 / 23:05 WIB


Sumber: Antara | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai perpanjangan masa jabatan direksi dan komisaris PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sedang mengkaji masa jabatan direksi dan komisaris BEI dari 3 tahun menjadi 5 tahun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Senin (27/6).

Ia mengatakan, kajian itu sudah mendekati tahap finalisasi. Masa jabatan tiga tahun dinilai terlalu singkat bagi direksi dan komisaris BEI dalam mengerjakan rencana-rencana kebijakannya.

"Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) yang dibuat direksi tidak bisa langsung selesai dalam 1 atau 2 tahun. Tahun ketiga pelaksanaannya. Tiga tahun dinilai terlalu singkat untuk merealisasikan target-targetnya sehingga perlu memperpanjang masa tugas," katanya.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor / POJK.04 / 2015 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Bursa Efek menyebutkan masa jabatan direktur dan komisaris Bursa Efek adalah 3 tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keseluruhan masa jabatan direktur dan komisaris pada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling banyak 3 kali masa jabatan. (Zubi Mahrofi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×